Sertifikat SKD adalah sertifikat hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Sertifikat SKD ini diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi peserta yang telah mengikuti tes SKD dalam proses seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil).
Peserta seleksi CPNS akan memperoleh sertifikat SKD sebagai bukti keikutsertaannya dalam salah satu tahapan seleksi CPNS tersebut. Sertifikat SKD CPNS ini dapat diunduh melalui laman resmi Sertifi-CAT BKN untuk dicetak nantinya.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan tes SKD CPNS telah menggunakan Computer Assisted Test atau CAT BKN. Dengan ini peserta dapat mengetahui nilai hasil ujian secara langsung tanpa menunggu lama dan akan keluar setelah selesai mengikuti ujian.
Cara Download Sertifikat SKD
Sertifikat SKD CPNS dapat diunduh dengan CAT BKN melalui laman resmi Sertifi-CAT BKN. Berikut link dan cara download sertifikat SKD bagi peserta dalam seleksi CPNS:
- Kunjungi laman https://sertificat.bkn.go.id/
- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Masukkan Nomor Peserta
- Pilih tipe seleksi yang tersedia:- Sekolah Kedinasan- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Klik tombol "Unduh" untuk download sertifikatnya.
Cara Cek Validitas Sertifikat SKD
Untuk memastikan keaslian sertifikat yang diunduh, peserta dapat menggunakan aplikasi "Validator SertifiCAT" yang dapat unduh pada Google Play Store. Berikut caranya:
- Buka aplikasi Google Play Store
- Cari dan instal aplikasi "Validator SertifiCAT"
- Buka aplikasi untuk melakukan scan QR Code pada sertifikat yang telah diunduh
- Setelah itu akan muncul data hasil ujian SKD lengkap dengan total skor yang diperoleh.
Sebagai informasi, dikutip dari laman resmi Indonesia Baik, sertifikat SKD dasarnya berisi informasi nilai masing-masing tes, tanggal ujian, tanggal berlaku, nama peserta, nomor ujian, hingga barcode atau kode batang.
BKN menyediakan sertifikat hasil SKD dengan CAT BKN bagi peserta seleksi. Tidak hanya SKD, laman tersebut juga menyediakan sertifikat calon aparatur sipil negara (CASN) lainnya untuk Sekolah Kedinasan dan PPPK.