Pakaian Ujian CPNS di SKD dan Tata Tertibnya

SKD CPNS Kemenkumham Jatim Diawasi Pink Soldier Squid Game
Ketentuan pakaian ujian CPNS di tahap SKD. Foto: Dok. Kanwil Kemenkumham Jatim

Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2023 akan diumuman pada 5-8 November 2023. Jelang pelaksanaan pada 9-18 November mendatang, siapkan pakaian ujian CPNS untuk tahap SKD.

Berdasarkan pelaksanaan tes SKD CPNS sebelumnya, peserta wajib mengenakan kemeja putih tanpa corak dengan celana atau rok bahan berwarna hitam. Khusus peserta yang berhijab wajib mengenakan hijab warna hitam polos, seperti dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Lebih lanjut, peserta juga diminta mengenakan sepatu formal. Perlu digarisbawahi, sejumlah instansi juga dapat menerapkan ketentuan tambahan seperti pengenaan pita merah putih di lengan. Sebab, satu titik lokasi (tilok) ujian dapat menjadi tempat ujian peserta dari beberapa instansi berbeda.

Tata Tertib Ujian SKD CPNS

Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2 Tahun 2021, berikut tata tertib berpakaian dan ujian SKD CPNS dengan CAT BKN:

  • Menggunakan pakaian rapi, sopan, dan bersepatu
  • Kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan
  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi, dan atau sesuai ketentuan masing-masing instansi, untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta
  • Panitia seleksi akan memberikan PIN registrasi pada peserta, pemberian pin ditutup 5 menit sebelum seleksi dimulai
  • Peserta harus sesuai degan foto di kartu peserta
  • Dilarang membawa:
    • Buku atau catatan lainnya
    • Kalkulator, gadget, kamera bentuk apapun, jam tangan, dan alat tulis
    • Senjata api, senjata tajam, atau sejensnya
    • Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT
  • Peserta dilarang:
    • Bicara/bertanya dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
    • Menerima/memberikan sesuatu dari/ke peserta lain tanpa izin panitia selama seleksi berlangsung
    • Keluar ruangan seleksi, kecuali dapat izin dari panitia
    • Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
    • Merokok dalam ruang seleksi
    • Jika sudah selesai ujian, peserta dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib
  • Peserta yang terlambat hadir tidak dapat masuk untuk ikut seleksi, atau dianggap gugur
  • Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan tidak dapat ikut seleksi atau gugur
  • Peserta yang melanggar ketentuan berpakaian tidak diperkenankan ikut seleksi atau dianggap gugur
  • Peserta yang membawa barang yang dilarang atau melakukan aktivitas yang dilarang akan dikenakan sanksi teguran lisan oleh tim pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Selamat menyiapkan diri untuk SKD CPNS

(twu/nwk)detik