Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023 masih terus berlangsung hingga 4 November 2023 mendatang. Untuk lulus tahap ini, peserta harus melebihi nilai ambang batas atau passing grade yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 652 Tahun 2023.
Seperti yang diketahui, Seleksi Kompetensi baik teknis, manajerial, dan sosial kultural dilaksanakan dalam waktu 150 menit untuk mengerjakan 145 soal dan 15 menit tambahan untuk seleksi wawancara. Bila dihitung secara kumulatif, nilai tertinggi untuk seleksi ini adalah 670 poin.
Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau nilai minimal di seleksi kompetensi dan wawancara agar lulus. Tak hanya itu, peserta juga bisa mendapat tambahan nilai bila memiliki sertifikat kompetensi.
Untuk itu, yuk simak berikut passing grade dan cara tambah nilai di Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023, dikutip Selasa (21/11/2023).
Passing Grade PPPK Teknis 2023
Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dan wawancara PPPK Teknis 2023 adalah nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi. Nilai ini dibagi menjadi:
- Nilai untuk seleksi kompetensi teknis yang berbeda di setiap jabatannya
- Seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural memiliki nilai ambang batas 117
- Wawancara memiliki nilai ambang batas 24
Daftar passing grade seleksi kompetensi teknis:
1. Ahli Madya-Analis Kebijakan: 270
2. Ahli Madya-Analis Ketahanan Pangan: 225
3. Ahli Madya-Analis Prasarana dan Sarana Pertanian: 252
4. Ahli Madya-Arsiparis: 225
5. Ahli Madya-Dokter Pendidikan Klinis: 158
6. Ahli Madya-Dokter Spesialis: 158
7. Ahli Madya-Pekerja Sosial: 293
8. Ahli Madya-Pembina Jasa Konstruksi: 270
9. Ahli Madya-Penata Ruang: 180
10. Ahli Madya-Pengawas Benih Tanaman: 252
Untuk seluruh passing grade PPPK Teknis 2023, detikers bisa melihatnya di sini:
Cara Tambah Nilai Seleksi Kompetensi PPPK Teknis 2023
Penambahan nilai dalam Seleksi Kompetensi bagi PPPK Teknis 2023 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 650 Tahun 2023. Penambahan nilai harus diikuti dengan memenuhi persyaratan wajib tambahan yang berbeda setiap jabatan fungsionalnya.
Bila detikers memiliki lebih dari satu jenis sertifikat, peserta PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang bisa digunakan sebagai tambahan nilai. Sebagai contoh untuk jabatan Pemadam Kebakaran.
Persyaratan wajib tambahan yang harus dipenuhi, yakni:
1. Surat Keterangan Sehat
2. Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas
Jenis Sertifikat (Tambahan Nilai)
1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh Pejabat Kemendagri: Tambahan nilai 25%
2. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh minimal Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota: Tambahan nilai 12,5%
3. Jenis sertifikat lain di bidang penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang ditandatangani oleh kepala lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan: Tambahan nilai 5%
Apabila peserta memiliki ketiga sertifikat tersebut, detikers bisa memilih mana sertifikat yang ingin diserahkan. Tapi, bila hanya memiliki satu pilihlah jenis sertifikat paling sesuai dengan syarat yang ditentukan ya!
Untuk seluruh jenis sertifikat dan persyaratan wajib tambahan PPPK Teknis 2023 untuk menambah bilai, detikers bisa melihatnya di sini.
Semoga berhasil detikers!