Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dapat melanjutkan tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi dasar atau SKD CPNS 2023.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan mengatakan, jadwal SKD CPNS berlangsung mulai 9 November 2023.
"Jadwal SKD sejak awal sudah diumumkan yaitu mulai tanggal 9 November 2023 sesuai surat Kepala BKN," ujarnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (2/11/2023).
Lantas, kapan pengumuman jadwal dan tempat SKD CPNS akan dilaksanakan?
Pengumuman jadwal SKD CPNS 2023
Merujuk Surat Plt Kepala BKN Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, penjadwalan SKD CPNS oleh panitia seleksi saat ini tengah dilaksanakan, yakni sejak 1-4 November 2023.
Setelah panitia selesai melakukan penjadwalan, barulah daftar peserta, waktu, serta tempat SKD CPNS akan diumumkan kepada para peserta.
Pengumuman SKD CPNS sendiri berlangsung selama tiga hari, mulai 5-8 November 2023.
Selanjutnya, para peserta melaksanakan seleksi kompetensi dasar sebagai tahap kedua rekrutmen CPNS secara bertahap mulai 9-18 November 2023.
Berikut jadwal SKD CPNS 2023:
- Penjadwalan SKD CPNS: 1-4 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023
- Masa sanggah: 23-25 November 2023
- Jawab sanggah: 23-27 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 26-30 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 27 November-2 Desember 2023.
Nilai ambang batas SKD CPNS 2023
Dilansir dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring CPNS.
Peserta yang lulus tahap ini dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.
Tahun ini, SKD terdiri dari tiga jenis, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BKN akan memberikan durasi 100 menit untuk peserta normal, serta 130 menit untuk penyandang disabilitas saat mengerjakan 100 soal tes yang diujikan.
Selain peringkat, peserta wajib memenuhi nilai ambang atas untuk dapat lulus tahap SKD CPNS 2023.
Berikut nilai ambang batas umum yang harus dipenuhi peserta:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166.
Berbeda, peserta dengan jalur khusus memiliki nilai ambang batas sebesar:
a. Cumlaude dan Diaspora:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- Nilai TIU paling rendah: 85.
b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- Nilai TIU paling rendah: 60.
Berikut jumlah soal setiap jenis tes dan pembobotannya:
1. TWK
TWK terdiri dari 30 soal dengan pembobotan sebagai berikut:
- Jawaban benar bernilai 5
- Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
2. TIU
Terdiri dari 35 soal, berikut pembobotan nilai TIU dalam SKD CPNS 2023:
- Jawaban benar bernilai 5
- Salah atau tidak menjawab bernilai 0.
3. TKP
TKP terdiri dari 45 soal dengan nilai pembobotan:
- Jawaban benar bernilai paling rendah 1
- Jawaban benar bernilai paling tinggi 5
- Tidak menjawab bernilai 0.
Sebagai catatan, nilai kumulatif tertinggi yang dapat diperoleh peserta adalah 550, yakni 150 untuk TWK, 175 untuk TIU, serta 225 untuk TKP. kompas