Dilansir dari salinan UU tersebut yang telah diunggah di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (3/10/2023), ada 77 pasal yang tercantum dalam aturan terbaru ini.
UU Nomor 20 Tahun 2023 ini mulai berlaku sejak diundangkan, yakni pada 31 Oktober 2023.
Dalam UU dijelaskan soal fungsi, tugas dan peran para ASN.
Pasal 10 UU menyatakan ada tiga fungsi ASN, yakni pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Kemudian, ada tiga tugas dari ASN yang dijelaskan dalam UU. Pertama, melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lalu memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
Kemudian mempererat persatuan dan kesatuan negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, dijelaskan juga soal peran ASN sebagai perencana, pelaksana dan pengawas, penyelenggara tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI telah mengesahkan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Terdapat delapan fraksi yang menyetujui revisi UU ASN untuk disahkan, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.kompas