Dokumen yang Harus Dilengkapi Setelah Lulus PPPK 2023

 Lulus PPPK 2023? Ini Dokumen yang Harus Dilengkapi

Ada sejumlah dokumen yang harus dilengkapi jika dinyatakan lulus PPPK 2023. Foto/SINDONews.
Hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 sudah diumumkan di sejumlah instansi pemerintah. Berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.

Pengumuman kelulusan PPPK 2023 mulai diumumkan 6 hingga 15 Desember 2023. Dengan demikian hari ini, Jumat (15/12/2023) merupakan hari terakhir pengumuman PPPK 2023.

Namun belum semua instansi pemerintah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023. Oleh karena itu peserta PPPK 2023 disarankan rutin mengecek portal SSCASN maupun juga laman masing-masing instansi pemerintah.

Beberapa instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan PPPK 2023 di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dokumen yang Harus Dilengkapi


Bagi peserta yang dinyatakan lulus maka harus melengkapi dokumen administrasi untuk persyaratan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK).

Untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen persyaratan administrasi NI PPPK dilakukan di laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember hingga 14 Januari 2024.

Secara umum dokumen yang harus dilengkapi itu sama persyaratannya untuk peserta PPPK 2023 yang lulus. Berikut ini contohnya dari pengumuman hasil akhir pengadaan PPPK 2023 Kemenparekraf.

1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang merah
2. Ijazah asli (Bagi lulusan perguruan tingi luar negeri harus disetarakan oleh Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek)
3. Transkrip Nilai Asli (untuk lulusan kampus luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi
Kumulatif dari Kemendikbudristek)
4. Print out Daftar Riwayat Hidup (DRH) dari laman SSCASN pada bagian
nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10.000
5. Surat lamaran
6. Surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi materai Rp10.000
7. Surat keterangan/bukti pengalaman kerja
8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
9. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil atau Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan paling kurang pada Bulan Januari 2024;
10. Surat Keterangan Bebas Narkoba
11. KTP Elektronik asli atau surat keterangan kependudukan dari Dukcapil
12. NPWP
13. BPJS Kesehatan/Kartu Indonesia Sehat (KIS)

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

Registrasi dan pemberkasan pengangkatan PPPK ini wajib dilakukan. Sebab jika peserta tidak melakukan registrasi ini maka akan dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK 2023 di instansi pemerintah terkait.

Sementara jika peserta memilih untuk mengundurkan diri maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dengan materai Rp10.000 dan disampaikan ke instansi pemerintah terkait.
(nnz)
Neneng Zubaidah