Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X (dulu Twitter) @abiridwan2173, Selasa (26/12/2023).
"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.
Ketentuan tersebut juga berlaku untuk peserta seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), baik tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga guru.
"Untuk guru, tidak itu saja. Seluruh keistimewaaan yg melekat (P1, khusus dll) akan hilang. Pikir baik2 sebelum menyatakan mengundurkan diri," kata dia.
Komentar warganet
Menanggapi unggahan, beberapa warganet menyetujui ketentuan yang ditetapkan oleh BKN tersebut.
Menurut mereka, ketentuan tersebut merupakan bentuk sanksi bagi peserta CASN yang mengundurkan diri usai pengumuman final.
"Bneer pak, karna masih bnyak diluar sana yg gagal memimpikan lulus," tulis pengguna @Gusti***.
"Tolong di Blacklist permanent sekalian Abi, terutama yg aji mumpung berhitung pd kebruntungan Penempatan di kota besar atau d dekat domisili mereka trus pas pngumuman trnyata pnemptn jauh dn mengundurkan diri," kata warganet @do_rri***.
Hingga Jumat (29/12/2023) pagi, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 38.600 kali, disukai 260 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 80 warganet.
Lantas, bagaimana peraturannya?
Sanksi peserta CASN yang mengundurkan diri
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi mengatakan, larangan untuk ikut seleksi CASN selanjutnya berlaku bagi peserta PPPK yang telah mendapatkan nomor induk.
"Bagi peserta yang lulus seleksi dan sudah mendapatkan nomor induk PPPK, jika mundur mendapat sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK satu periode berikutnya," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Menurut Nanang, ketentuan pengunduran diri tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Khususnya, pada Pasal 40 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023.
Selain larangan mendaftar seleksi penerimaan PPPK, lanjut Nanang, formasi peserta yang mengundurkan diri juga tidak dapat digantikan.
Sebaliknya, jika peserta lulus dan mundur saat belum ada penetapan nomor induk PPPK, formasi yang kosong masih dapat digantikan oleh orang lain.
Nanang menambahkan, peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tetapi mengundurkan diri pun tidak akan dikenakan denda atau penalti.
"Dan terhadap yang bersangkutan tidak ada penalti," ungkapnya.
Cara mengundurkan diri setelah pengumuman akhir
Hasil kelulusan seleksi penerimaan PPPK telah diumumkan paling akhir pada Jumat (22/12/2023), setelah diperpanjang dari sebelumnya pada 15 Desember 2023.
Peserta CASN yang lulus seleksi tetapi ingin mengundurkan diri dapat mengajukan ke situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Dilansir dari Buku Petunjuk Pengisian Daftar Riwayat Hidup 2023, berikut langkah-langkah mengundurkan diri setelah pengumuman seleksi CASN:
- Masuk ke akun SSCASN 2023 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/daftar
- Setelah peserta berhasil masuk, halaman akan menampilkan pengumuman kelulusan
- Jika peserta dinyatakan LULUS, akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian DRH dan pemberkasan atau ingin mengundurkan diri
- Klik opsi "Tidak, saya ingin mengundurkan diri", dan halaman akan muncul kolom unggah "Surat Pengunduran Diri"
- Pilih alasan pengunduran diri dan pilih file surat pengunduran diri yang telah dibuat sesuai format
- Selanjutnya, unggah surat pengunduran diri
- Jika peserta telah yakin, klik "Iya"
- Namun, jika masih ragu, klik "Tidak" untuk mengubah pilihan jawaban di dropdown list sebelumnya.
Setelah mengundurkan diri, halaman akan memunculkan pemberitahuan berupa:
"Anda sudah mengundurkan diri dari seleksi CASN dan sudah mengunggah surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri dapat dilihat di sini."
Jika telah muncul pemberitahuan tersebut, peserta CASN yang telah mengundurkan diri tidak dapat melakukan perubahan. kompas