Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) yang akan diprioritaskan dalam rekrutmen CASN 2024 meliputi formasi pada pelayanan dasar seperti guru dan tenaga kesehatan.
Tahun depan, pemerintah masih akan berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan bahwa pemerintah akan tetap merekrut lulusan baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS 2024.
Adapun kebijakan rekrutmen CASN tahun depan, akan mengurangi jabatan-jabatan yang terkena dampak transformasi digital.
“Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Arah rekrutmen ASN Talenta Digital untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi,” Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis amis 14 Desember 2023.
Dilansir dari pemberitaan sebelumnya, saat ini pemerintah membutuhkan SDM yang mempunyai kemampuan dalam urusan teknologi informasi. Kebutuhan tersebut seiring dengan fokus pemerintah untuk memperkuat keamanan siber nasional.
Selain itu, akan dibutuhkan posisi yang memahami pariwisata nasional, sebab pemerintah tengah berfokus menggarap lima destinasi wisata super prioritas.
Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan banyak formasi bagi para fresh graduate yang memang kriterianya dibutuhkan.
Sebagai informasi, Kemenpan RB mencatat kebutuhan CPNS tahun 2024 mencapai 1,3 juta formasi, yang akan menyediakan banyak formasi untuk fresh graduate.
Formasi calon hakim
Perlu diketahui, salah satu kebutuhan formasi yang akan dipenuhi dalam rekrutmen CASN 2024 adalah posisi calon hakim (cakim).
Menurut data Mahkamah Agung (MA), masih cukup banyak kekurangan pada formasi calon hakim.
“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakim (calon hakim) secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” tutur Anas.
Pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS).
Pengadaan hakim diseleksi dari calon hakim dari Analis Perkara Peradilan, yang telah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Nantinya pengadaan posisi hakim dilakukan sama dengan tahapan pengadaan CASN umumnya, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai hakim.
“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” tutur Anas.
Masih diperlukan sumber daya manusia (SDM) aparatur untuk mengisi kebutuhan beberapa unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.
Kebutuhan formasi di lingkungan Mahkamah Agung mencapai puluhan ribu, yang terdiri atas hakim peradilan umum, hakim peradilan agama, dan hakim peradilan tata usaha negara, serta ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK.kompas