Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), pemenuhan kebutuhan CASN 2024 diprioritaskan pada pelayanan dasar seperti tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selain itu, pemerintah berfokus pada penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN di instansi pemerintah sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Disebutkan bahwa seleksi CASN 2024 tetap membuka kesempatan bagi lulusan baru atau fresh graduate melalui seleksi CPNS.
Kebijakan CASN 2024 diharapkan mengurangi jabatan-jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
“Rekrutmen ASN diharapkan mengutamakan talenta-talenta digital. Arah rekrutmen ASN Talenta Digital untuk berfokus pada menciptakan nilai tambah ekonomi,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).
Formasi calon hakim
Lebih lanjut, salah satu kebutuhan CASN 2024 yang akan dipenuhi adalah posisi calon hakim (cakim), dikarenakan kekurangannya cukup banyak.
“Jadi setelah beberapa waktu sudah tidak ada formasi cakin secara besar-besaran, maka ini menjadi pertimbangan dari Kementerian PANRB untuk menyediakan formasi untuk calon hakim tahun 2024 karena kekurangannya cukup banyak,” kata Anas.
Pengadaan calon hakim dilakukan untuk mengisi kebutuhan hakim yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), yang diseleksi dari Analis Perkara Peradilan.
Adapun pengadaan hakim didapatkan setelah diangkat sebagai PNS dari penetapan kebutuhan CPNS dan memenuhi kualifikasi sebagai calon hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA).
Terkait dengan tahapannya, pengadaan hakim dilakukan sama dengan tahapan pengadaan CASN secara umum, mulai dari perencanaan kebutuhan hingga pengangkatan sebagai hakim.
“Namun untuk menjadi hakim tentu dilakukan uji kompetensi kembali oleh Mahkamah Agung,” tutur Anas.
Merujuk data Mahkamah Agung, diperlukan sejumlah SDM aparatur untuk mengisi kebutuhan sejumlah unit kerja pengadilan baru yang berada di lingkungan MA.
Kebutuhannya mencapai puluhan ribu, yang terdiri atas hakim peradilan umum, hakim peradilan agama, dan hakim peradilan tata usaha negara, serta ASN yang terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).kompas