Dua sekolah kedinasan Kemenkumham ini berstatus ikatan dinas. Sehingga, setelah menyelesaikan studi, lulusan Poltekip dan Poltekim bisa langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemenkumham.
Dua sekolah kedinasan di bawah naungan Kemenkumham yakni Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Siswa kelas 12 yang tahun depan tertarik mendaftar di dua sekolah kedinasan Kemenkumham, berikut informasi mengenai Poltekip dan Poltekim.
Poltekip
Sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Pemasyarakatan dengan program kuliah selama 4 tahun atau setara dengan Strata 1 (S1).
Siswa yang berhasil lolos di sekolah kedinasan Kemenkumham Poltekip bisa menempuh pendidikan gratis. Biaya pendidikan di Poltekip tidak dibebankan kepada taruna taruni karena seluruh biaya kuliah ditanggung pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia (APBN).
Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Penelaah Status Warga Binaan Pemasyarakatan atau Analis Pemasyarakatan.
Formasi sekolah Kedinasan Poltekip ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran pemasyarakatan.
Poltekim
Sedangkan Politeknik Imigrasi (Poltekim) adalah pendidikan sekolah kedinasan Diploma IV di bidang teknis Keimigrasian dengan program kuliah selama 4 tahun setara dengan Strata 1 (S-1). Setelah lulus akan ditempatkan dalam Jabatan Analis Keimigrasian.
Sama seperti Poltekip, siswa yang lulus di sekolah kedinasan Poltekim juga tidak dipungut biaya. Sehingga kamu bisa sekolah gratis dan lulus menjadi CPNS.
Mata kuliah di Poltekim seperti Prodi D4 Manajemen Teknologi Keimigrasian, Prodi D4 Administrasi Keimigrasian, Prodi D4 Hukum Keimigrasian dan Prodi D3 Keimigrasian.
Formasi Sekolah Kedinasan Poltekim ditujukan bagi PNS di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditempatkan pada jajaran keimigrasian.
Syarat masuk sekolah kedinasan Kemenkumham
Berdasar syarat penerimaan taruna taruni sekolah kedinasan Kemenkumham tahun ajaran 2023. Berikut syarat masuk ke sekolah kedinasan milik Kemenkumham:
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda).
2. Laki-laki / Perempuan.
3. Pendidikan SLTA / Sederajat.
4. Usia dengan ketentuan sebagai berikut :
- Formasi Umum dan Formasi Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 23 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
- Formasi Pegawai dan Formasi Pegawai Putra / Putri Papua / Papua Barat: usia pada tanggal 1 April 2022 tidak lebih dari 26 tahun 0 bulan 0 hari (dibuktikan dengan Akta Kelahiran/surat keterangan lahir).
13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas/pekerjaan dengan instansi/perusahaan lain.
14. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai/formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 hingga 13), juga harus memenuhi persyaratan:
- Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I/ (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah);
- Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan bebas dari proses pemeriksaan atau bebas hukuman disiplin dari Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Wilayah masing-masing.
- Penilaian Prestasi Kerja Pegawai (PPKP) tahun 2020 dan tahun 2021 minimal bernilai baik dan seluruh komponen / unsur penilaian PPKP minimal baik serta telah membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP) tahun 2022 pada Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG). Khusus PPKP tahun 2021 dibuat menjadi 2 periode, yaitu periode I melalui aplikasi SIMPEG dan periode II dibuat secara manual sesuai dengan ketentuan Permenpan-RB Nomor 8 Tahun 2021.kompas