Terutama, DPR RI menegaskan untuk enam kategori tenaga honorer yang jadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini dan harus diutamakan.
Ya, dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ada sejumlah kategori prioritas.
Sehingga semuanya bisa direalisasikan dengan pasti dan teratur, karena ada kriteria tersendiri.
Maka itu, MenPANRB pun diminta DPR komisi II untuk ketat dalam melakukan seleksi penataan ASN ini.
Supaya kategori prioritas tetap diutamakan, dan sisanya diatur dengan sebaik dan seadil-adilnya.
Apalagi saat ini DPR telah menerima laporan adanya tenaga honorer siluman alias bodong dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini.
Maka itu, seleksi penataan ASN ini harus bersih dari para bodong atau siluman tersebut.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 juga ada skema yang digunakan yakni skema pemeringkatan.
Jadi setelah semua data di BKN divalidasi, diverifikasi, lalu diaudit dan nama-nama yang lolos audit dimasukkan ke dalam sebuah platform untuk diseleksi melalui penilaian kinerja atau pemeringkatan.
Lantas siapa saja enam kategori tenaga honorer prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini?
Sebelumnya, terkait jadwal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 kapan dilakukan, MenPAN RB masih belum bisa memulainya.
Pasalnya pemerintah saat ini masih menyusun dan merumuskan PP turunan UU ASN 2023 Nomor 20.
PP tersebutlah yang nantinya akan menjadi payung hukum dalam penataan ASN termasuk pengangkatan dan sistem gaji terbaru.
Jadi untuk kepastian pengangkatan honorer menjadi PPPK tahun 2024 akan dilakukan sebelum Desember 2024 sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Nantinya honorer yang dihapus, akan berganti status menjadi PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu.
Sementara untuk enam kategori tenaga honorer prioritas yang dimaksud MenPAN RB yakni, honorer yang tidak lolos seleksi PPPK 2023, eks THK-II, honoer K2, guru, tenaga kesehatan dan masa kerja lebih dari 5 tahun.
Nah dengan begitu, MenPANRB lebih mudah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024.
Selain itu akan lebih mudah juga dalam pembagian menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Jadi keenam kategori prioritas itu yang ditegaskan DPR RI kepada pemerintah untuk diangkat segera menjadi PPPK 2024.***
Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung