Pendataan tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Seperti dilansir situs resmi BKN (Badan Kepegawaian Negara), siapa saja yang disebut tenaga non-ASN adalah tenaga honorer (THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional BKN. Dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.
Untuk itu, setiap tenaga non-ASN perlu memastikan datanya sudah terdaftar dalam Database Nasional BKN. Lantas bagaimana cara cek data tenaga non-ASN di BKN? Apa saja syarat pendataan tenaga non-ASN di Database Nasional BKN?
Cara Cek Data Tenaga Non-ASN di BKN
Berikut informasi langkah-langkah untuk mengecek data pegawai non-ASN di situs BKN:
- Kunjungi situs BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman;
- Pilih "Instansi" yang diinginkan;
- Lalu klik menu "Pengumuman";
- Halaman akan menampilkan "Daftar Pegawai Non ASN".
Cara Pendaftaran Data Non-ASN di BKN
Bagi pegawai non-ASN yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran sebagai berikut:
Membuat Akun:
- Akses portal Pendataan Tenaga Non ASN di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/;
- Pastikan sudah didaftarkan oleh Admin Instansi;
- Klik "Buat Akun" dan lengkapi data yang diminta seperti NIK, Nomor KK, nama, tempat/tanggal lahir, nomor handphone, email, dan captcha;
- Jika data sudah terdaftar, akan diarahkan ke halaman untuk melengkapi data;
- Unggah file KTP dan pas foto berwarna dalam format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 Kb;
- Isi kode captcha dan klik "Lanjutkan" untuk menyelesaikan pembuatan akun.
Cetak Kartu Informasi Akun:
- Cetak Informasi Pendaftaran dan masuk ke akun yang sudah dibuat.
Login dan Pengisian Biodata:
- Masukkan NIK dan password untuk login;
- Unggah ijazah terakhir dengan ukuran file 100 Kb - 1 Mb;
- Isi biodata yang diminta.
Mengisi Riwayat Pekerjaan:
- Isi riwayat pekerjaan yang hanya mencakup instansi penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non ASN:
- Periksa kembali semua data dan dokumen yang telah diisi dan diunggah;
- Tandai kotak persetujuan dan klik "Akhiri Proses Pendataan";
- Cetak kartu pendataan Non ASN sebagai bukti partisipasi dalam pendataan.
Syarat Pendaftaran Data Tenaga Non-ASN
Berikut informasi persyaratan untuk pendaftaran pendataan tenaga non-ASN di situs BKN:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN;
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) untuk Instansi Pusat dan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga;
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja;
- Telah bekerja paling singkat 1 tahun lamanya;
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun;
- Setiap persyaratan ini harus dipenuhi dalam pendataan non-ASN.
wia/imk)detik