Gaji PPPK Guru dan PNS 2024 Naik 8 Persen Besaran Seluruh Golongan

 Ilustrasi Pegawai ASN

Ilustrasi Pegawai ASN. Foto: Getty Images/Yamtono_Sardi

Angin segar datang di awal tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS), aparat TNI/Polri hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik teknis ataupun guru. Bagaimana tidak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan adanya kenaikan gaji sebesar 8 persen yang dilakukan per 1 Januari 2024.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah memastikan kenaikan gaji ini meskipun aturan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) belum rampung hingga saat ini. Walaupun demikian, kenaikan gaji ini akan tetap dibayar dan diperhitungkan mulai 1 Januari 2024.

"Insya Allah secepatnya, kalaupun lewat dari 1 Januari haknya tetap dibayarkan mulai 1 Januari. Kan 12 bulan gitu ya," ungkap Sri Mulyani dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (3/1/2023).

Pencairan Gaji Melalui Mekanisme Rapel

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo juga memastikan tentang adanya kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen. Namun, pencairannya akan dilakukan secara rapel menunggu aturan pelaksana terbit.

Diketahui hingga saat ini serangkaian aturan untuk kenaikan gaji ASN masih dirampungkan pemerintah. Sedangkan aturan gaji untuk PPPK baik teknis, nakes dan guru akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," ujarnya dikutip dari CNN Indonesia.

Diketahui, kenaikan gaji ASN telah ditetapkan dalam UU APBN 2023 yang disahkan pada September 2023 lalu. Kemenkeu menyatakan anggaran untuk hal ini disediakan sebesar Rp 52 triliun.

Sedangkan kenaikan gaji PPPK berdasarkan alokasi transfer ke daerah yang juga berkaitan dengan APBN 2024 terutama komponen Dana Alokasi Umum (DAU). Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan, Adriyanto menjelaskan ada dua faktor mengapa gaji PPPK bisa naik.

Pertama karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024. Sedangkan yang kedua karena tambahan beban kebutuhan belanja pegawai sehingga kenaikan gaji 8% bagi PPPK termasuk PPPK guru memungkinkan.

Daftar Gaji PNS dan PPPK di 2024

Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK termasuk guru di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8%? Berikut daftarnya dikutip dari CNBC Indonesia dan detikfinance.

Gaji PNS 2024

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
  • Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
  • Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
  • Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
  • Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
  • Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
  • Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
  • Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
  • Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
  • Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

Gaji PPPK 2024

  • Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096
  • Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412
  • Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336
  • Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768
  • Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076
  • Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314
  • Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092
  • Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548
  • Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760
  • Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
  • Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240
  • Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144
  • Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108
  • Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764
  • Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652
  • Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988
  • Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420

Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Nah itulah daftar gaji PNS dan PPPK yang naik 8 persen di awal tahun 2024.

(det/nwy)detik