Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa seleksi CASN 2024 akan dibuka sebanyak 3 periode atau 3 kali.
Sebelumnya, secara resmi telah diumumkan bahwa akan dibuka sebanyak 2,3 juta formasi CASN 2024, terdiri dari formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan sekolah kedinasan (sekdin).
"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," ujar Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Jumat (19/1/2024).
Jadwal seleksi CASN 2024
Dilansir dari laman resmi BKN, periode pertama akan dilaksanakan pada minggu ketiga bulan Maret mendatang, di mana akan berlangsung pengumuman dan seleksi administrasi CPNS dan sekolah kedinasan.
Pada periode kedua, akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK yang akan dilaksanakan bulan Juni 2024.
Sementara itu, periode ketiga akan dilaksanakan pengumuman dan seleksi administrasi penerimaan CPNS dan PPPK bulan Agustus 2024.
Terkait dengan formasi CASN 2024, akan dibuka formasi untuk instansi pusat sebanyak 429.183 yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Sementara itu, alokasi formasi instansi daerah sebanyak 1.867.333, terdiri atas 483.575 CPNS, 419.146 formasi PPPK guru, 417.196 formasi PPPK tenaga kesehatan, dan 547.416 formasi PPPK tenaga teknis.
Selain itu, pemerintah mengalokasikan formasi CASN 2024 untuk sekolah kedinasan (sekdin) sebanyak 6.027 formasi.
Catatan pelaksanaan seleksi CASN 2023
Haryomo menyampaikan, ada sejumlah catatan yang dihimpun oleh panitia seleksi nasional (Panselnas) terkait pelaksanaan seleksi CASN tahun lalu.
Pada fase seleksi administrasi ditemukan bahwa panitia seleksi instansi tidak akurat dalam melakukan verifikasi, baik kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang tak valid, pengalaman kerja, dan NIK yang tidak ditemukan.
Lebih lanjut, pada fase pelaksanaan seleksi, masih ditemukan praktik perjokian saat tes berlangsung.
Selain itu, ditemukan juga fase hasil seleksi pada pengkonversian nilai computer assisted test (CAT) sebagai dampak dilaksanakannya seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT), yaitu nilai CAT lebih dari 50 persen, nilai SKTT kurang dari 50 persen (norma umum), dan nilai CAT 70 persen ditambah nilai SKTT 30 persen (guru).
"Tidak hanya itu, proses DRH (Daftar Riwayat Hidup) terhambat karena terbatasnya kapasitas fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan peserta yang lulus. Khususnya di daerah 3T," pungkas Haryomo.kompas