Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) punya tanggung jawab besar dalam menata 2,3 juta tenaga non-ASN alias honorer di Tanah Air. Hal ini selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 2023 tentang ASN, yang menetapkan tenaga non-ASN wajib diselesaikan hingga Desember 2024.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengatakan honorer ini paling banyak muncul di lingkungan pemerintah daerah. Bahkan, hampir di setiap momentum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jumlah honorer terus bertambah.
"Kita ini sampai pecah kepala urus honorer. Karena hampir setiap Pilkada, muncul honorer baru," kata Anas, dalam sambutannya pada Peluncuran Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/1/2024).
Meski masalah honorer ini kebanyakan datang dari level pemerintah daerah, namun masalah ini akan selalu dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR RI. Apalagi, menyangkut membludaknya jumlah tenaga honorer.
"Urusannya di Pemda, pecahnya di Komisi II, urusannya ke kita. 2018 honorer kita tinggal 200 ribu. Dan PP-nya tidak boleh ada rekrutmen baru, itu terakhir. Begitu kita masuk, kami data, ternyata bukan terakhir. Mestinya kan tinggal 200 ribu begitu kami data 2,3 juta. Sakit kepala kita sekarang," ujarnya.
Di samping itu, meski pelarangan rekrutmen honorer telah digemakan sejak lama, belum bisa menghentikan praktik tersebut secara tuntas. Oleh karena itu, Kementerian PANRB juga menyiapkan skema pengangkatan otomatis bagi para tenaga honorer ini menjadi ASN dan ASN paruh waktu.
"Kepala Daerah ini semakin dibikin pagar tinggi, semakin dilompati. Oleh karena itu, boleh (ada honorer) tetapi mereka nanti, yang meninggal, kemudian yamg seterusnya yang pensiun diganti. Tapi nanti tetap harus lewat tes CAT (Computer Assisted Test) juga sehingga nanti terawasi. Mudah-mudahan nanti ini bisa selesai," pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk tenaga non-ASN 2022 ada 2.355.092. Dari jumlah tersebut, sejak 2021 sampai 2023 570.504 yang telah lulus CPNS maupun seleksi PPPK. Dengan demikian, kini tinggal tersisa 1.784.584 honorer.
Anas sebelumnya sempat menyampaikan, pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024 namun belum lulus untuk menempati formasi, akan otomatis diangkat jadi PPPK paruh waktu. Sementara bagi pegawai non-ASN yang telah lulus seleksi dan memenuhi lowongan formasi dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu ataupun PNS.
"Ada PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Kalau mereka tidak diangkat otomatis ke PPPK paruh waktu, mereka harus di-PHK semua, karena aturannya kan harus PPPK," kata Anas, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi II DPR RI, di Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).
Namun Anas menekankan, untuk menjalankan skema pengangkatan honorer menjadi PPPK, pegawai terkait harus tetap mengikuti seleksi walaupun pada akhirnya mereka akan otomatis diangkat. Hal ini diperlukan untuk keperluan perangkingan.
"Kenapa diranking? Kan daerah nggak punya uang semuanya. Oh, ada honorer misalnya 1.500 orang, Pemda punya duit berapa ini? Kan nggak semua punya uang. Tapi status mereka otomatis sudah PPPK nanti. Karena kalau nggak harus diberhentikan. Karena mereka akan punya nomor induk kepegawaian," jelasnya.