Nilai Seleksi PPPK Guru 2023 Tidak Bisa Digunakan pada 2024

 Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?

Ilustrasi guru mengajar peserta didiknya. Berapa gaji guru yang disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa ini?(DOK. TANOTO FOUNDATION) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memastikan hasil atau nilai seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 tidak bisa digunakan untuk seleksi 2024.

Dirjen GTK Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani menyatakan, bagi peserta yang belum seleksi PPPK guru 2023, maka bisa mengikuti ulang dan melewati batas ambang yang telah ditentukan. Karena, nilai seleksi 2023 tidak bisa digunakan di 2024.

"Tidak (nilai 2023 tidak bisa digunakan pada seleksi 2024). Mungkin tes 2024 bisa berubah lagi, kalau yang melekat hanya P1 (prioritas 1) saja. Itu sama dengan seleksi ASN di luar guru, kalau tidak lulus pasti akan ikut tes tahun berikut," kata dia dalam acara Ngobrol Pintar di akun Instagram pribadinya @nunuksuryani, Jumat (5/1/2024).

Hal prioritas, kata dia, diberikan ke guru yang telah lulus ambang batas tapi belum memperoleh penempatan.

"Mereka mengikuti seleksi pada 2021 atau bisa disebut P1," jelas dia.

Guru berstatus P1 tidak perlu mengikuti tes lagi, mereka hanya menunggu penempatan dari pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Sedangkan yang berstatus P, maka diartikan tidak lulus. Alasan tidak lulus cukup beragam, seperti kalah diperingkatan atau tidak punya formasi.

"Kalau tulisan P itu belum lulus tahun ini, karena berarti formasinya tidak tersedia atau kalah rangking. Di 2024, teman-teman berstatus P bisa ikut tes lagi," tegas dia.

Oleh karena, dia meminta guru yang ikut seleksi PPPK 2024 bisa mempersiapkannya dari sekarang.

Seleksi PPPK, sambung dia, bisa saja digelar tidak mununggu pada akhir tahun. Jadi akan dipersiapkan pada awal tahun.

"Karena ini tahun terakhir upaya kita menghentikan dan menghilangkan non-ASN guru-guru di satuan pendidkan," ucap dia.

"Dan tahun ini, seleksi ASN PPPK bisa dilakukan sampai tiga kali, akan lebih cepat," tutup dia.

kompas