Pemerintah saat ini sedang berusaha menyelesaikan permasalahan tenaga honorer di Indonesia.
Karena diketahui, hampir setiap tahun masalah tenaga honorer tidak kunjung selesai meski pemerintah sudah menerapkan berbagai strategi.
Seperti adanya larangan bagi setiap instansi untuk melakukan rekrutmen pegawai honorer, baik di pusat maupun daerah.
Namun meski sudah ada larangan, masih banyak instansi-instansi yang melakukan pengangkatan pegawai honorer.
Sehingga sampai hari ini jumlahnya membludak hingga mencapai sebanyak 2,3 juta pegawai.
Data 2,3 juta pegawai itu hanya untuk para pegawai honorer yang sudah melakukan pendataan Non ASN dan terverifikasi BKN.
Belum lagi ditambah dengan pegawai yang tidak mempunyai Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) sehingga tidak bisa melakukan pendataan.
lebih lanjut, Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas menegaskan saat ini pemerintah akan mulai melakukan pengangkatan salah satunya melalui rekrutmen CASN 2024.
Tetapi meski demikian, Azwar Anas menyadari bahwa tidak seluruh pegawai Non ASN bisa diangkat menjadi ASN.
Sebab dengan jumlahnya yang membludak hal ini akan membebani anggaran negara dan menimbulkan beban fisikal.
Dengan demikian, pemerintah mengambil kebijakan dengan membagi dua jenis pegawai ASN berupa PPPK Part Time dan Full Time.
Kebijakan mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK Part Time alias Paruh Waktu nantinya diatur melalui Peraturan Menteri.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” ujarnya dikutip dari situs resmi menpanrb.go.id, saat membahas soal pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.