Terkait sejumlah tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024 tentu menjadi kabar penting yang harus diketahui semua kalangan non-ASN, apalagi yang selama ini menantikan pengangkatan menjadi P3K.
Perlu diketahui juga bahwa dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini ada sejumlah tahapan seleksi yang dilakukan oleh MenPAN RB dan BKN.
Bahkan DPR RI komisi II pun sangat mendorong MenPAN RB untuk melakukan seleksi dengan ketat dan transparan.
Hal itu, dikarenakan guna menghindari sejumlah honorer siluman alias bodong, tak heran DPR RI begitu tegas dalam proses pengangkatan ini.
Kemudian terkait tahapan seleksi pengangkatan menjadi PPPK 2024 tadi ada sejumlah rangkaian yang telah dilakukan khususnya oleh BKN.
Pertama, seleksi verifikasi dan validasi data tenaga honorer, yang berjumlah sebanyak 2,3 juta. Dilakukan oleh BKN dan semuanya sudah melampirkan SPTJM.
Dari total 2,3 juta tenaga honorer tersebut, ada sekitar 740 ribuan honorer yang sudah selesai diangkat menjadi ASN.
Nah sisanya yakni 1,6 juta honorer, akan diselesaikan melalui pengangkatan menjadi PPPK 2024 dan rekrutmen CASN 2024.
Namun ternyata, MenPAN RB dan BKN termasuk DPR RI tidak bisa melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer tertentu untuk menjadi PPPK 2024.
Lantas kenapa sejumlah tenaga honorer tersebut tidak bisa diangkat menjadi ASN dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini? Yuk cari tahu alasan atau penyebabnya.
Jadi khusus untuk honorer atau non ASN ini, pemerintah telah menyiapkan kuota 1.605.694 formasi dalam seleksi PPPK 2024. Untuk PPPK 2024 instansi pusat, tersedia kuota sekitar 221.936 formasi. Sedangkan untuk instansi daerah atau pemerintah daerah disiapkan sekitar 1.383.758.
Akan tetapi tidak semua tenaga honorer tersebut bisa diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB dan BKN.
Hal itu dimaksudkan dan ditujukan kepada sejumlah honorer yang tidak masuk ke dalam tahapan seleksi PPPK 2024 di atas.
Jadi apabila non-ASN tidak masuk ke database BKN, maka otomatis tidak akan diseleksi verifikasi dan validasi data.
Padahal proses tahapan seleksi tersebut sangatlah penting dan menjadi penentu apakah honorer bisa lanjut diangkat atau diteruskan untuk seleksi selanjutnya yakni audit atau tidak.
Bahkan, Presiden Joko Widodo pun telah menyebut kriteria honorer yang dipastikan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Honorer tersebut yakni honorer yang masuk ke dalam database BKN atau Badan Kepegawaian Negara.
Pasalnya, tahapan seleski tersebut menjadi amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN 2023.
Nah jadi yang dimaksud tenaga honorer ada yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK 2024 oleh MenPAN RB dan BKN adalah mereka yang tidak masuk tahapan seleski verval data, SPTJM, audit hingga pemeringkatan.
Kemudian dalam proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini MenPAN RB dan BKN memakai skema ranking, dan sistem prioritas.
Jadi, sebelumnya telah ditetapkan kategori tenaga honorer yang menjadi prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK 2024 ini seperti guru, nakes dan K2, hingga eks THK-II.
Gimana, apakah kamu sudah masuk data BKN dalam tahapan seleski pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024 ini?
Demikian informasi terkait tahapan seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2024, semoga bermanfaat.
Editor: Hartanto Ardi Saputra/ayobandung