Topik tersebut dibuat oleh akun media sosial X (dulu Twitter) @pnsdaerahjelata, Sabtu (17/2/2024) malam.
"Share gaji pertama kalian pas CPNS yang cuma 80% dari pokok dan dirapel 3 bulan itu gaes," tulis pengunggah.
Menanggapi unggahan, sejumlah warganet membagikan slip gaji pertama semasa masih berstatus CPNS.
Tampak dari beberapa slip penghasilan pegawai dengan masa kerja kurang dari setahun, gaji pokok memang hanya senilai 80 persen.
Hingga Selasa (20/2/2024), unggahan telah dilihat oleh lebih dari 1,2 juta kali, disukai 400 pengguna, dan diunggah ulang oleh lebih dari 240 warganet.
Lantas, benarkah gaji CPNS hanya sebesar 80 persen dan dirapel selama tiga bulan?
Besaran gaji CPNS 80 persen dari PNS
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengonfirmasi, gaji CPNS adalah 80 persen gaji pokok PNS sesuai golongannya.
"CPNS diberikan gaji pokok sebesar 80 persen selama statusnya sebagai CPNS," jelasnya, Selasa (20/2/2024).
Ketentuan tersebut, menurut Nanang, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) menyebut, pengangkatan menjadi CPNS adalah pengangkatan sebagai masa percobaan.
Oleh sebab itu, seseorang yang diangkat menjadi CPNS hanya diberikan gaji pokok 80 persen dari yang seharusnya.
"Atau dengan kata lain selama (pegawai) menjalani masa percobaan atau prajabatan satu tahun," tutur Nanang.
Gaji CPNS dibayarkan setiap bulan
Kendati demikian, Nanang mengatakan, gaji pokok CPNS tersebut dibayarkan setiap bulan dan bukan dirapel selama tiga bulan.
"Tentu dibayarkan setiap bulannya selama menjalani masa CPNS," ujarnya.
Barulah setelah resmi menjadi PNS, gaji pokok pegawai yang dimaksud akan mengikuti ketentuan penggajian PNS.
Gaji PNS terbaru sendiri secara spesifik merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Sebagai contoh, CPNS lulusan S1 yang masuk golongan IIIa akan menerima gaji pokok sebesar 80 persen dari Rp 2.785.700 atau senilai Rp 2.228.560 per bulan.
Jika telah resmi berstatus sebagai PNS, maka besaran penghasilan pokok per bulan menjadi Rp 2.785.700, bertambah 20 persen atau Rp 557.140.
"Syarat 80 persen kan hanya berlaku selama menjadi CPNS," ungkap Nanang.
Dia melanjutkan, sisa 20 persen dari gaji pokok yang tidak diterima selama masa CPNS pun tidak akan dikumpulkan dan diberikan kepada pegawai setelah pengangkatan PNS.kompas