Meski begitu, penyesuaian gaji yang diterima CPNS tidak sama dengan PNS. Perhitungan kenaikan gaji CPNS tidak penuh 100 persen.
Dikutip dari Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, dituliskan bahwa penyesuaikan gaji pokok CPNS dihitung 80 persen dari gaji pokok dengan masa kerja yang dimiliki masing-masing sampai dengan 31 Desember 2023.
Adapun penyesuaian gaji pokok bagi CPNS tersebut mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024.
Lantas, bagaimana rincian gaji CPNS 2024 setelah ada kenaikan?
Rincian gaji CPNS 2024
Merujuk pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, penyesuaian gaji pokok CPNS 2024 sebagai berikut:
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Sebagai tambahan informasi, rincian gaji bagi PNS, TNI, Polri, dan PPPK tahun 2024 setelah adanya kenaikan
Demikian rangkuman informasi mengenai rincian gaji CPNS tahun 2024 setelah adanya kenaikan. Untuk peraturan BKN yang mengatur tentang kenaikan gaji CPNS 2024, bisa dilihat di sini.kompas