Di setiap pembukaan pendaftaran CPNS selalu muncul pertanyaan apakah semua tenaga honorer pasti diangkat menjadi PPPK ? Perbincangan seputar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi sorotan di setiap tahun.
Bukan hanya CPNS, isu seputar CPNS tenaga non-ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal sebagai tenaga honorer juga selalu menjadi perbincangan hangat. Untuk info lebih jelas, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!
Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK
Berita menggembirakan datang bagi para tenaga honorer. Tahun 2024 menjadi momentum penting karena dijadwalkan untuk mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, yang menegaskan bahwa penyelesaian status tenaga non-ASN harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Namun, ada beberapa catatan penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, meskipun akan diangkat menjadi P3K, para tenaga honorer tetap harus mengikuti tes seleksi P3K.Ini berlaku baik untuk yang sudah terdaftar di sistem database BKN maupun yang belum.
Bagi yang sudah terdaftar, mereka akan diangkat menjadi P3K penuh waktu atau paruh waktu tergantung hasil tes.
Sedangkan bagi yang belum terdaftar, mereka bisa mendaftar melalui jalur umum, tetapi tergantung pada kuota yang tersedia. P3K akan dibagi menjadi dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu.
P3K penuh waktu memiliki jam kerja seperti PNS dan mendapatkan gaji tetap, sedangkan P3K paruh waktu memiliki jam kerja yang lebih sedikit dengan penghasilan yang sebanding dengan status tenaga honorer sebelumnya.
Seleksi ini menjadi penting mengingat pada tahun 2025, tidak akan ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah. Dengan adanya kabar baik ini, para tenaga honorer diimbau untuk tetap semangat dalam belajar dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes seleksi P3K. Jadi, manfaatkanlah waktu dengan baik untuk mempersiapkan diri.
(wyn)
Wahyono