Tahun ini ada 3 kali jadwal seleksi PPPK 2024.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan seleksi CASN 2024 yang rencananya akan diselenggarakan tiga periode.
Tahap pertama akan dibuka pada bulan Maret 2024, bulan depan.
Sementara tahap 2 akan dibuka bulan Juni 2024 dan terakhir tahap 3 akan dimulai bulan Agustus 2024.
3 Kali kesempatan ini harus dimanfaatkan para tenaga honorer. Apalagi Tahun 2024 ini adalah tahun penghapusan status honorer.
"Kalau ada formasi 10 kemudian yang melamar non ASN ada 20 maka tetap akan duterima. Tetapi karena sebagian uangnya tak cukup maka dia akan diberikan kesempatan, yang 10 itu masuk dan yang 15 menjadi PPPK paruh waktu. Tetapi PPPK paruh waktu ini sudah diberikan NIP dan sebagainya.
Jadi ada legalitasnya. Jadi ketika ketemu di Desember 2024 status mereka sudah PPPK tapi bayarannya masih sesuai bayaran selama ini. Ketika mereka sudah menenuhi syarat yakni kinerja baik maka dia akan diangkat PPPK penuh waktu tanpa seleksi.
Makanya upayakan mereka harus ikut seleksi. Kalau mereka tidak ikut seleksi maka mereka tidak tercatat," seperti dikutip dari akun TikTok @depantajs.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengatakan pemerintah membuka formasi tenaga kependidikan (tendik) di seleksi PPPK 2024 melalui jalur PPPK Teknis.
Sekedar diketahui, Tenaga Tendik adalah Tenaga Kependikan Yang berada di sekolah baik itu Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan.
Mereka akan masuk dalam seleksi PPPK Teknis 2024.
Formasi Tendik yang akan diakomodir untuk tahun ini total kurang lebih ada 83.000 ribu tenaga tendik.
Nantinya Tenaga Kependidikan ini belum tentu akan di tempatkan di sekolah induk.
Jika sekolah berlebih tidak ada ditempatkan pada sekolahnya namun ditempatkan sesuai kebutuhan tetapi tidak akan melewati satuan pendidikan daerah kewenangan.
Nah berikut ini syarat Operator Sekolah, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Pustakawan bisa ikut PPPK Teknis 2024.
Syarat umum dan dokumen persyaratan PPPK Teknis 2024
1. Minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing instansi
Dan yang paling penting adalah pelamar memiliki pengalaman bekerja selama dua tahun.
"Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus," demikian bunyi keterangan dalam persyaratan pada PPPK Teknis 2023 lalu.
Lantas, apakah pengalaman kerja calon pelamar PPPK harus linier dengan formasi yang dilamar?
Jika merunut dari syarat PPPK Teknis 2023 lalu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan membenarkan bahwa pendaftaran PPPK memiliki syarat minimal pengalaman kerja adalah 2 tahun.
Nur menegaskan bahwa pengalaman dibutuhkan para pendaftar PPPK karena diharapkan mereka bisa langsung bekerja.
"Harapannya bisa langsung bekerja sesuai dengan pengalamannya," ujar Nur.
Cara Cek Data Non-ASN Online Lewat HP
Melansir laman bkn.go.id, tenaga Non-ASN yang telah melakukan pengisian pendataan non-ASN di portal BKN, dapat melihat hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga non-ASN tahap prafinalisasi pada https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman atau https://www.bkn.go.id/layanan/pendataan-non-asn/.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek data Non-ASN di situs resmi BKN:
- Kunjungi laman BKN di https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman.
- Pilih Instansi yang diinginkan.
- Klik pada menu "Pengumuman" yang terletak di bagian kanan laman.
- Halaman berikutnya akan menampilkan daftar Pegawai Non ASN.
- Proses Pendaftaran Pendataan Non ASN.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut