Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang resmi tercantum di dalam UU ASN 2023.
Diketahui, pengangkatan PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menangani penataan tenaga honorer.
Namun, ternyata tidak semua tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Tenaga honorer baru bisa diangkat menjadi PPPK sesuai mandat yang tercantum di dalam UU ASN 2023 jika telah memenuhi syarat yang ditentukan.
MenPAN RB hanya akan mengangkat tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tersebut.
Berdasarkan UU ASN 2023, terdapat dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Dua syarat yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah lolos verifikasi dan validasi data.
Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN 2023, penataan tenaga honorer dilakukan dengan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Verifikasi data menjadi syarat utama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Tenaga honorer dipastikan harus terverifikasi datanya secara resmi di BKN agar bisa diangkat menjadi PPPK oleh MenPAN RB.
Kemudian, validasi data menjadi syarat kedua yang harus dipenuhi tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK.
Hal tersebut wajib dipenuhi karena untuk menyatakan bahwa data tenaga honorer sudah benar.
Tenaga honorer wajib lolos verifikasi dan validasi data di BKN untuk menghindari adanya orang titipan atau honorer fiktif.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK merupakan salah satu mandat yang wajib diselesaikan
Berdasarkan UU ASN 2023, pengangkatan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Editor: Miftah Salis Hidayah/ayobandung
Sumber: peraturan.bpk.go.id