6 Syarat Penting Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi ASN Melalui SK Pengangkatan

Ilustrasi honorer (Ist)
Ilustrasi honorer (Ist)
Bagi tenaga honorer yang telah mengabdi terhadap bangsa dan negara bersiap jadi pegawai Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Pengabdian tenaga honorer terhadap bangsa dan negara sangatlah patut untuk diapresiasi.

Kendati demikian, ada syarat- syarat penting bagi tenaga honorer agar bisa diangkat ASN.

Sebab, menjadi pegawai ASN harus melalui prosedur yang perlu dilewati oleh tenaga honorer.

Sebelum menuju syarat- syarat penting, ada kabar penting bagi honorer yang ingin jadi ASN.

Kabar itu adalah dipastikan dibukanya seleksi CPNS dan PPPK pada tahun 2024 ini.

Rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer agar lolos menjadi pegawai ASN.


Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/1/2024) mengatakan pelaksanaan CPNS akan dibuka 3 periode.

"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," katanya dikutip Ayo Bandung melalui situs resmi BKN.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa honorer yang terdata dalam database BKN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.

Tetapi ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti proses pengangkatan tersebut, di antaranya sebagai berikut:

1) Terdaftar dalam Database BKN

Bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN perlu terdaftar di database BKN.

Sebab, data di BKN merupakan status honorer tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah.

"Penyelesaian tenaga non-ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di BKN," ujar Menteri Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.

2) Memenuhi Kriteria Jabatan

Selanjutnya adalah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kriteria jabatan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Hal tersebut mencakup seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar.

3) Lulus Seleksi

Bagi tenaga honorer yang ingin diangkat ASN bisa melalui jalur PPPK. Jika lulus seleksi PPPK, maka bersiap jadi ASN.

Seleksi ini dapat meliputi ujian tertulis, wawancara, dan penilaian lainnya sesuai dengan kebijakan instansi yang bersangkutan.

4) Memiliki Surat Keputusan (SK) Honorer

Tenaga honorer calon ASN PPPK harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki Surat Keputusan (SK).

SK itu sebagai status honorer yang diterbitkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

5) Memiliki Kompetensi yang Dibutuhkan

Calon PPPK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.

Tenaga honorer juga harus memiliki ijazah pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai.

Hal ini dapat dibuktikan melalui sertifikasi atau pelatihan yang relevan.

6) Memiliki Rekomendasi dari Atasan

Dalam perjalanan menuju status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), calon-calon sering kali harus mengantongi rekomendasi atau referensi dari atasan terdahulu.

Dokumen ini tak hanya sekadar bukti atas kinerja dan kompetensi mereka selama menjadi honorer, tapi juga menjadi tiket menuju kesempatan diangkat sebagai PPPK.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, honorer membuka pintu untuk naik pangkat menjadi PPPK.

Selain itu, ini membawa konsekuensi positif berupa stabilitas jabatan dan fasilitas yang lebih baik sebagai pegawai negeri.***

Editor: Dian Naren/ayobandung