Rekrutmen seleksi CPNS dan PPPK 2024 menjadi kesempatan emas bagi para tenaga honorer agar lolos menjadi pegawai ASN.
"Untuk mengakomodir formasi tersebut, BKN melaksanakan seleksi CASN 2024 dilakukan sebanyak 3 periode," katanya dikutip Ayo Bandung melalui situs resmi BKN.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa honorer yang terdata dalam database BKN memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK.
Tetapi ada 6 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengikuti proses pengangkatan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
1) Terdaftar dalam Database BKN
Bagi tenaga honorer yang akan diangkat jadi ASN perlu terdaftar di database BKN.
Sebab, data di BKN merupakan status honorer tersebut telah diakui secara resmi oleh pemerintah.
"Penyelesaian tenaga non-ASN ini kami dasarkan pada database yang ada di BKN," ujar Menteri Anas dikutip dari laman Kemenpan RB.
2) Memenuhi Kriteria Jabatan
Selanjutnya adalah tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK harus memenuhi kriteria jabatan yang ditetapkan oleh instansi terkait.
Hal tersebut mencakup seperti pendidikan, pengalaman kerja, dan keterampilan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
4) Memiliki Surat Keputusan (SK) Honorer
Tenaga honorer calon ASN PPPK harus dapat menunjukkan bahwa mereka memiliki Surat Keputusan (SK).
Calon PPPK harus memiliki kompetensi yang dibutuhkan untuk jabatan yang dilamar.
Tenaga honorer juga harus memiliki ijazah pendidikan dan pengalaman kerja yang sesuai.
Hal ini dapat dibuktikan melalui sertifikasi atau pelatihan yang relevan.
6) Memiliki Rekomendasi dari Atasan
Dalam perjalanan menuju status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), calon-calon sering kali harus mengantongi rekomendasi atau referensi dari atasan terdahulu.
Dokumen ini tak hanya sekadar bukti atas kinerja dan kompetensi mereka selama menjadi honorer, tapi juga menjadi tiket menuju kesempatan diangkat sebagai PPPK.
Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, honorer membuka pintu untuk naik pangkat menjadi PPPK.
Selain itu, ini membawa konsekuensi positif berupa stabilitas jabatan dan fasilitas yang lebih baik sebagai pegawai negeri.***
Editor: Dian Naren/ayobandung