Dalam penataan tenaga honorer nantinya honorer akan dibagi menjadi dua yaitu PPPK full time dan PPPK part time.
Tidak semua tenaga honorer bisa diangkat menjadi PPPK full time, pasalnya pemerintah akan menyelesaikan bagaimanapun permasalahan tenaga honorer walaupun dengan PPPK full time dan PPPK part time yang terpenting adalah tenaga honorer terangkan semua terutama yang terdata di database BKN.
Sesuai dengan UU ASN No 20 tahun 2023 tentang ASN yang menyatakan bahwa permasalahan tenaga honorer harus selesai pada 31 Desember 2024.
Lalu apakah ada mengetahui apa alasan pemerintah tidak mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi PPPK full time?
1. anggaran yang terbatas
2. ketentuan kuota formasi yang terbatas setiap tahun
3. Persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon PPPK full time, seperti tingkat pendidikan minimal dan pengalaman kerja yang relevan.
Lalu apa bedanya PPPK full time dan part time?
1. Gaji
Gaji PPPK part time diperkirakan ada di angka Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta.
Sedangkan PPPK full time honorer yang gajinya sudah sesuai dengan range PPPK maka akan diangkat menjadi PPPK full time.
2. Waktu
Part time : tenaga honorer yang nantinya diangkat menjadi PPPK part time bisa mendapatkan kesempatan untuk mencari pekerjaan lain diluar instansi pemerintahan.
Full time : tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK full time akan bekerja full di instansi tempatnya bekerja.
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman meminta agar pemerintah cermat tentukan tenaga honorer yang akan masuk PPPK penuh waktu ataupun paruh waktu.
”Perlu dikaji secara detail dan komprehensif agar tidak salah di dalam mengkualifikasikan (PPPK) paruh waktu dan penuh waktu. Pemerintah juga harus mempertimbangkan itu semua agar tidak ada diskriminasi. Karena mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan status PPPK,” kata Amin dikutip dari laman resmi DPR RI, Senin, 11 Maret 2024.***