Adapun kenaikan gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024 sebesar 8 persen dari gaji pokok yang berlaku sebelumnya, berlaku mulai 1 Januari lalu.
Daftar gaji PNS dan PPPK terbaru sesuai dengan kebijakan gaji ASN naik sebesar 8 persen tahun ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Lantas, bagaimana daftar lengkap gaji PNS, CPNS, dan PPPK terbaru tahun 2024?
Daftar gaji PNS, CPNS, dan PPPK 2024
Dirangkum dari pemberitaan sebelumnya, daftar lengkap gaji PNS, CPNS, dan PPPK terbaru tahun 2024 sebagai berikut:
Gaji PNS 2024
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
Gaji CPNS 2024
- Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.348.560-Rp 2.018.080
- Golongan IB: Rp 1.472.640-Rp 2.136.560
- Golongan IC: Rp 1.534.960-Rp 2.226.960.
- Golongan II
- Golongan IIA: Rp 1.747.200-Rp 2.914.720
- Golongan IIB: Rp 1.908.000-Rp 3.038.000
- Golongan IIC: Rp 1.988.720-Rp 3.166.560.
- Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.228.560-Rp 3.660.160
- Golongan IIIB: Rp 2.322.880-Rp 3.815.040
- Golongan IIIC: Rp 2.421.120-Rp 3.976.400.
Gaji PPPK 2024
- Gaji PPPK golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.000
- Gaji PPPK golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK golongan III: Rp 2.206.500-Rp3.201.200
- Gaji PPPK golongan IV: Rp 2.299.800-Rp3.336.600
- Gaji PPPK golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
- Gaji PPPK golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK golongan X: Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.000.
Itulah rangkuman informasi mengenai daftar lengkap gaji PNS, CPNS, dan PPPK terbaru tahun 2024, setelah mengalami kenaikan sebesar 8 persen.kompas