Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN RB mengungkap terdapat golongan honorer yang jadi prioritas pemerintah dalam pengangkatan PPPK.
Golongan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB No.648 Tahun 2023 tentang Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
MenPAN RB menetapkan bahwa eks THK-II dan honorer akan diberi kuota sebesar 80 persen dalam pengangkatan PPPK.
Hal tersebut menjadi sebuah penghargaan dari pemerintah untuk para honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.
Namun, penghargaan tersebut hanya berlaku untuk golongan honorer yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No 648 Tahun 2023.
Berikut syarat yang harus dipenuhi oleh honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK:
1. Lulus verifikasi dan validasi data di BKN.
2. Memiliki pengalaman kerja dibidang yang relevan dengan jabatan fungsional dengan masa kerja minimal 2 tahun dan maksimal 7 tahun.
3. Bagi pelamar dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga di perguruan tinggi dengan memperhatikan jenjang dan masa kerja.
4. Tenaga honorer wajib memberikan surat keterangan bekerja yang sah.
5. Lulus dalam seleksi administrasi dan kompetensi.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi penataan tenaga honorer.
Penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang wajib diselesaikan menurut amanat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, penataan tenaga honorer wajib diselesaikan paling lambat pada Desember 2024.
Menurut UU ASN 2023 Pasal 66, yang dimaksud dengan penataan adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Demikian informasi mengenai golongan honorer ini jadi prioritas dalam pengangkatan PPPK, resmi dalam Keputusan Menteri PANRB No 648 Tahun 2023. ***
Editor: Dina Miladina Dewimulyani/ayobandung