Kategori honorer sebanyak 12.279 ini merupakan guru honorer yang telah lulus Passing Grade (PG) pada tahun 2021 dan akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Bahkan, Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Profesor Nunuk Suryani mengungkap bahwa rencananya guru honorer ini akan langsung diangkat menjadi PPPK tanpa melalui tahap tes.
Honorer yang berhasil lolos untuk diangkat menjadi PPPK ini nantinya akan menerima gaji dengan nominal yang baru.
Bahkan, honorer yang berhasil lolos diangkat menjadi PPPK disebut bisa mengantongi gaji yang lebih besar dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut nominal gaji PPPK terbaru yang diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
Gaji PPPK Golongan 1
Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Gaji PPPK Golongan 2
Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Gaji PPPK Golongan 3
Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Gaji PPPK Golongan 4
Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Gaji PPPK Golongan 5
Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Gaji PPPK Golongan 6
Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Gaji PPPK Golongan 7
Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Gaji PPPK Golongan 8
Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Gaji PPPK Golongan 9
Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Gaji PPPK Golongan 10
Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Gaji PPPK Golongan 11
Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Gaji PPPK Golongan 12
Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Gaji PPPK Golongan 13
Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Gaji PPPK Golongan 14
Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Gaji PPPK Golongan 15
Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Gaji PPPK Golongan 16
Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Gaji PPPK Golongan 17
Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Demikian informasi mengenai kategori honorer sebanyak 12.279 ini berhasil lolos PPPK tanpa tes, bisa kantongi gaji lebih besar dari PNS. ***