Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

 Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja? Apakah Anda Termasuk? (jatengprov.go.id)

Kriteria Tenaga Honorer yang Akan Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja? Apakah Anda Termasuk? (jatengprov.go.id)
Tenaga honorer wajib berbahagia, pasalnya pada tahun 2024 ini pemerintah akan mengangkat tenaga honorer yang terdata di database BKN menjadi PPPK.

Seperti diketahui bahwa jumlah tenaga honorer yang terdata di database BKN ada 2,3 juta namun sekitar 600 ribu sudah tersaring melalui CASN 2023.

Dan tugas pemerintah tahun ini adalah mengangkat sekitar 1,7 juta tenaga honorer lagi melalui CASN 2024.

Nantinya tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.

Adapun syarat yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin diangkat menjadi PPPK adalah

1. tenaga honorer harus WNI

2. tenaga honorer memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun.

3. tenaga honorer memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan dilamar

4. tenaga honorer tidak pernah dihukum penjara

5. tenaga honorer terdaftar di dapodik khusus untuk tenaga pendidik

6. tenaga honorer tidak berkedudukan sebagai ASN maupun pengurus partai

7. tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN.

8. tenaga honorer bersedia ditempatkan di setiap wilayah di Indonesia

Adapun kriteria tenaga honorer yang bisa diangkat tanpa tes sesuai dengan PP No 48 tahun 2005 adalah

1. tenaga honorer yang berusia 46 tahun serta masa kerja selama 20 tahun di instansi pemerintah

2. tenaga honorer yang berusia 46 tahun dengan masa kerja selama 10 tahun dengan 20 tahun di instansi pemerintah.

3. tenaga honorer yang berusia 40 tahun memiliki masa kerja selama 5 tahun sampai 10 tahun di instansi pemerintah.

4. tenaga honorer yang berusia 35 tahun dengan masa kerja 1 tahun sampai 5 tahun di instansi pemerintah.***

Editor: Rizma Riyandi/ayobandung