Sebanyak 1.077 ASN telah memasuki batas usia pensiun di Kabupaten Bandung, sehingga perlu menambah ASN guna keberlangsungan kinerja pemerintahan daerah
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat pada tahun ini akan merekrut sebanyak 1.50 orang aparatur sipil negara (ASN) yang akan ditempatkan di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebut sebanyak 1.077 ASN telah memasuki batas usia pensiun di Kabupaten Bandung, sehingga perlu menambah ASN guna keberlangsungan kinerja pemerintahan daerah.
“Tahun ini Kabupaten Bandung akan merekrut 1.500 ASN. Jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan ASN Kabupaten Bandung berdasarkan kebutuhan lintas organisasi perangkat daerah (OPD),” kata Dadang di Kabupaten Bandung, Kamis.
Dadang menjelaskan penambahan ASN ini akan diprioritaskan terhadap tenaga kesehatan di lima rumah sakit yang baru dibangun karena membutuhkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk bisa beroperasi.
“Terutama untuk kebutuhan tenaga kesehatan, sebab saat ini Kabupaten Bandung telah mendirikan lima rumah sakit baru,” katanya.
Sebanyak kebutuhan 1.500 ASN tersebut, terdiri atas usulan 1.200 PPPK dan 300 CPNS yang semuanya telah disetujui oleh Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas pada Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Bandung Ahmad Djohara menyebutkan selain tenaga kesehatan, usulan pengadaan ASN tahun ini juga meliputi tenaga teknis dan guru.
“Jumlah usulan PPPK ada 1.200 orang dengan formasi PPPK guru sebanyak 800 orang, tenaga kesehatan 200 orang, dan tenaga teknis sebanyak 200 orang,” katanya.
Selain itu, untuk formasi CPNS hanya dibuka untuk 300 orang dengan formasi tenaga kesehatan dan tenaga teknis masing-masing 150 orang.
“Pengadaan ASN ini merupakan wujud komitmen Pemkab Bandung sesuai dengan amanat UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan juga untuk mewujudkan Kabupaten Bandung semakin ‘Bedas’ (bangkit, edukatif, dinamis, agamis, dan sejahtera),” kata dia.
Pewarta: Rubby Jovan Primananda
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024