Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyetujui 3.000 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diusulkan Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemkot Makassar sisa menentukan pembagian formasi yang akan diterima.
"Jadi Pemkot Makassar melalui BKPSDM kita sudah menerima kuota di Kemenpan untuk formasi ASN 2024. Itu kita diberi dengan jumlah 3.000 (formasi)," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Akhmad Namsum kepada wartawan di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (18/3/2024).
Namsum tidak memberikan detail angka pembagian formasi untuk masing-masing CPNS dan PPPK. Namun ada 2.000 lebih formasinya di antaranya disiapkan untuk penerimaan PPPK.
"3.000 itu terbagi 2 untuk ASN. (Salah satunya) ada untuk CPNS sekitar 500 lebih," tambah Namsum.
Dia mengaku akan berkonsultasi dengan pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Wali Kota Makassar Moh Ramdan Pomanto terkait detail pembagian formasi. Pasalnya belum ada rincian formasi nakes maupun guru yang akan diterima.
Namsum mengemukakan pembagian formasi akan dibagi berdasarkan analisis jabatan (anjab). Dia berharap proses bisa segera rampung dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi.
"Jadi untuk PPPK itu 2.000 lebih. Rinciannya ada tenaga guru, tenaga kesehatan, kemudian tenaga teknis. Tapi belum kita tahu, belum dirinci sesuai kebutuhan anjab kita," ucap Namsum.
Dia melanjutkan seleksi CPNS dan PPPK punya perbedaan. Namsum menyebut khusus formasi PPPK diperuntukkan bagi pegawai yang telah mengabdi minimal selama 2 tahun dan tidak terbuka untuk umum.
"Artinya, yang sudah memberikan pengabdian minimal 2 tahun, itu ruangnya untuk PPPK. Kalau CPNS, berarti yang umum. Jadi kalau ada yang umum, tidak diterima di PPPK," imbuhnya.
Namsum menuturkan, pihaknya juga masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN-RB terkait jadwal dan tahapan seleksi PPPK dan CPNS. Dia berharap tahapan penerimaan CASN itu bisa segera dibuka.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis dari KemenPAN-RB," pungkasnya.