Bukan hanya PNS, PPPK dipastikan juga akan mendapatkan THR dan Gaji 13 di tahun ini. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi PPPK soal kesejahteraan mereka.
Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2024 dipastikan naik. PNS dan PPPK naik 8 persen sementara pensiunan naik 12 persen.
Kenaikan ini sejalan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan Pensiunan sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2024 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
"Karena gaji naik 8 persen, maka THR juga naik," kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR, Jumat 15 Maret 2024.
Adapun jadwalnya, THR akan dicairkan H-10 Idul Fitri, sementara gaji ketigabelas ditetapkan pada Juni 2024.
"22 Maret pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana, serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai 22 (Maret) paling cepat 10 hari sebelum Lebaran," kata Sri Mulyani.
THR dan gaji ke-13 ini akan dibagikan secara penuh 100%.
Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN, TNI, Polri dan pejabat pusat mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Adapun, komponen THR dan gaji ke-13 PNS dan PPPK di daerah sedikit berbeda karena tidak ada komponen tunjangan kinerja.
ASN di daerah mendapatkan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Untuk mengetahui lebih rinci, berikut ini besaran masing-masing komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, TNI dan Polri di pusat:
1. Gaji Pokok
Besaran gaji pokok PNS dan PPPK 2024 naik 8%. Berikut ini besaran gajinya.
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604
- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312
- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592
- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
Sementara untuk PPPK :
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.***
Editor: Harry Tri Atmojo/portalsulut