Syarat-syarat Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PPPK

Ilustrasi PNS (https://poncosari.bantulkab.go.id/)
Ilustrasi PNS (https://poncosari.bantulkab.go.id/)
Ada beberapa hal krusial yang harus Anda ketahui terkait dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.

Dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini berlaku untuk semua kalangan honorer yang ada di Indonesia.

Tapi, pengangkatan tenaga honorer 2024 kali ini akan memiliki beberapa ketentuan yang berbeda dari sebelumnya.

Ya, pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK ini memang agak sedikit berbeda. Pemerintah nampak mempermudah syarat pengangkatannya.

Semua hal ini pada mulanya disebabkan oleh UU ASN 2023, dalam UU Ini menghendaki tenaga honorer dihapus 2024. Tentu saja ini adalah langkah yang besar.

Menanggapi amanat UU ASN 2024 untuk menghapus tenaga honorer, maka pemerintah segera mengangkat semua honorer yang ada menjadi PPPK secara massif.

Dalam hal ini, ada beberapa hal yang harus Anda penuhi dengan syarat pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK 2024, sebagai berikut:

• Syarat tenaga honorer menjadi ASN PPPK:

1. Terdaftar di BKN

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer yang ingin menjadi ASN PPPK adalah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pendaftaran ini mencakup proses administratif untuk mengakui status kepegawaian yang sah.

Tenaga honorer perlu memastikan bahwa data mereka telah tercatat dengan benar dan lengkap di BKN, termasuk riwayat pekerjaan dan kualifikasi pendidikan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari para tenaga honorer palsu yang memanfaatkan kesempatan pengangkatan PPPK besar-besaran kali ini.

Memang, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan menjadi suatu hal yang cukup menggiurkan. Bisa jadi seorang ASN dengan gaji yang bagus, siapa yang tidak tergiur.

Para tenaga honorer palsu, dalam artian honorer yang baru bekerja sebulan, seminggu, bahkan sehari, mereka kerap kali menyusup dan mengambil kesempatan yang seharusnya diberikan pada mereka yang telah lama mengabdi.

Karena itulah verifikasi dan validasi dengan terdaftar di BKN menjadi suatu hal yang sangat diperlukan, bahkan jadi syarat dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK kali ini.

2. Memiliki Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Memiliki SPTJM juga merupakan suatu hal yang krusial, dengan begini peluang diangkat PPPK jadi semakin besar.

Setiap honorer harus mengetahui hal ini secara benar. Jika tidak, maka mungkin akan terjadi beberapa kesalahan yang tidak diperlukan.

Pada intinya, setiap orang yang memiliki SPTJM akan mendapatkan prioritas tersendiri dalam pengangkatan tenaga honorer jadi ASN PPPK.

Karena itu, bagi mereka yang memiliki SPTJM ini patut bahagia, tentu karena mereka lebih dekat dengan impian untuk menjadi seorang PPPK.

Namun menurut informasi yang ada, bukan berarti mereka yang tidak memiliki SPTMJ tidak bisa mendaftar sama sekali.

Demikian, itu tadi adalah beberapa syarat yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK, Anda sudah penuhi?***

Editor: Dian Naren/ayobandung