Sebab, tunjangan khusus guru tersebut besaran nominalnya menyesuaikan gaji PNS dan PPPK terbaru yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menetapkan kenaikan gaji PNS dan PPPK sebesar 8 persen.
Perubahan gaji PNS dan PPPK yang disepakati oleh Presiden Jokowi itu tercantum dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji PNS.
Aturan pemberian gaji PNS dan PPPK ini juga memengaruhi tunjangan khusus guru di daerah.
Guru PNS maupun PPPK di daerah akan mendapatkan hak berupa tunjangan khusus, setelah merasakan kenaikan gaji.
Tunjangan khusus guru ini sekali dicairkan pemerintah bisa mencapai Rp8 juta setiap orang.
Adapun tunjangan khusus guru tersebut diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASN di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Daerah Khusus yang dimaksud adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan konsisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Artinya, guru yang mendapatkan tunjangan khusus adalah seorang pendidik berstatus ASN dan bertugas di daerah 3T.
Tunjangan khusus tersebut diberikan setiap bulan selama masa penugasan sebesar satu kali gaji pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian tunjangan khusus guru sebagaimana yang dimaksud, disalurkan setiap tiga bulan dalam satu tahun anggaran.
Mengacu pada aturan terbaru Presiden Jokowi, berikut gambaran tunjangan khusus guru PNS yang didapat setiap bulannya.
Gaji PNS Golongan I
Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II
IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III
IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
IVd: Rp3.723.000 - Rp6.144.500
IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Adapun berikut besaran tunjangan khusus guru PPPK:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.166.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp 3.366.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - 6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Mengacu pada tabel gaji tersebut, guru PNS dari lulusan sarjana dengan golongan IIIa masa kerja 1 tahun bisa mendapatkan tunjangan khusus sebesar Rp8.357.100 dalam sekali penyaluran.
Sedangkan guru PPPK lulusan sarjana dengan golongan IX masa kerja 1 tahun bisa mengantongi tunjangan khusus sebesar Rp9.610.800.***
Editor: Dian Naren/ayobandung