Saat diakses, akan tersedia berbagai rincian formasi yang tersedia, seperti jabatan, instansi, unit kerja, hingga penghasilan.
Di kolom penghasilan, akan ditampilkan jumlah angka yang akan diterima oleh peserta apabila lolos seleksi CASN.
Namun, apakah nominal penghasilan yang tertera di laman CASN merupakan gaji pokok saja atau sudah termasuk take home pay?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi mengatakan, keterangan penghasilan aparatur sipil negara (ASN) yang tertera di portal SSCASN pada menu tersebut merupakan kisaran take home pay.
Take home pay yang dimaksud merupakan komponen penghasilan keseluruhan berupa gaji pokok dan komponen lainnya.
Nanang mengatakan, berdasarkan UU 5/2014 jo. UU 20/2023, ASN berhak memperoleh gaji dan komponennya.
“Berdasarkan peraturan tersebut, ASN diberikan gaji pokok berdasarkan masa kerja dan golongan ruang, serta komponen yang melekat pada gaji,” ungkap Nanang, Selasa (16/4/2024).
Selain gaji pokok, komponen yang melekat terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, dan tunjangan lain yang diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Nanang menuturkan, tunjangan lainnya dapat bermacam-macam dan disesuaikan dengan instansi ASN bekerja.
Beberapa tunjangan antara lain tunjangan kemahalan Papua, tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat, dan tunjangan penghasilan bagi ASN di instansi daerah yang diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Tak hanya ASN, penghasilan PPPK yang tertera dalam laman SSCASN juga mencantumkan besaran gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
“Sama halnya dengan ASN, komponen penghasilan PPPK juga terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN,” kata Nanang.
Gaji CPNS 2024
Senin (26/2/2024) berdasarkan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024, terdapat penyesuaian gaji pokok PNS pada 2024.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada masa kerja masing-masing golongan hingga 31 Desember 2023.
Berikut rincian penyesuaian gaji pokok PNS 2024 sesuai golongan.
Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
Golongan II
- Golongan IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
- Golongan IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
- Golongan IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
- Golongan IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
Golongan III
- Golongan IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
- Golongan IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
- Golongan IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
- Golongan IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
Golongan IV
- Golongan IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
- Golongan IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
- Golongan IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
- Golongan IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
- Golongan IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.