Jadwal Seleksi PPPK 2024 Terbaru dan Gajinya

SMA Negeri 1 Bunguran Timur dipilih sebagai tempat kegiatan karena memiliki fasilitas internet yang memadai. Begini potretnya.
Ilustrasi seleksi PPPK (Foto: Grandyos Zafna)

Pemerintah bakal kembali membuka pendaftaran pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Periode ini mencakup seleksi Sekolah Kedinasan (Sekdin), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) & Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk kementerian/lembaga, serta CPNS & PPPK untuk pemerintah daerah.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK dan PNS sama-sama punya kewajiban menjadi pelayan publik serta hak atas gaji.

Dilansir detikEdu yang mengutip laman BKN, belum terdapat jadwal terperinci untuk seleksi PPPK. Namun disebutkan Seleksi Administrasi Penerimaan PPPK akan bersamaan dengan CPNS di bulan Juni (periode II) dan Agustus (periode III) tahun 2024.

Selain itu dikabarkan bagi guru honorer di tahun 2024 bahwa dibutuhkan penuntasan proyeksi formasi PPPK guru sebanyak 419.146 (sisa kelulusan formasi 2023 dan pensiun 2025). Sementara itu dibutuhkan pula pemenuhan Tendik sebanyak 82.717 pegawai.

Dikutip dari modul Kebutuhan ASN Guru dan Tendik Tahun 2024, prioritas utama akan difokuskan pada formasi usulan Pemerintah Daerah. Sementara itu, 14.532 guru yang nilainya telah melampaui ambang batas tahun 2021 juga menjadi prioritas utama pada seleksi guru ASN-PPPK tahun 2024.

Hal ini diperkuat dengan komitmen pemerintah untuk memperjuangkan 2,3 juta tenaga honorer yang telah terdata dan terverifikasi secara otomatis diangkat menjadi PPPK. Hal ini akan dilakukan bertahap sesuai kemampuan keuangan instansi pemerintah melalui pengangkatan PPPK Paruh Waktu dan Purna Waktu sesuai PP yang paling lambat diselesaikan akhir bulan April 2024.

Daftar Gaji PPPK 2024

Saat ini, gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam masa kerja tersingkat minimal satu tahun, PPPK berhak memperoleh gaji sesuai Perpres 11/2014. Berikut rinciannya yang diberikan sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):

  • Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Rentang gaji tersebut berlaku untuk tiga klaster jabatan PPPK yaitu:

  • Jabatan Fungsional Tertentu.
  • Pimpinan Tinggi.
  • Jabatan Lain Sesuai Ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi.

(iqk/iqk)
Tim detikEdu - detikJabar