Ribuan usulan formasi tersebut sudah resmi disetujui oleh pemerintah pusat.
Dari total formasi yang disetujui, sebanyak 58 formasi diperuntukkan untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan rincian 50 tenaga teknis dan 8 tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terdapat 2.953 formasi.
Rincian formasi PPPK mencakup 2.384 formasi teknis, 491 formasi guru dan 78 formasi tenaga kesehatan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rembang, Miftachul Ichwan Anggoro Kasih mengatakan pihaknya telah menginput usulan formasi ke aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
Ichwan juga menambahkan pihaknya kini menunggu hasil validasi atas input usulan BKD Rembang serta informasi tahapan selanjutnya.
"Ini prosesnya kan setelah kita menginput usulan, kemudian BKN memvalidasinya. Setelah proses validasi itu, sambil berjalan, kita menunggu persyaratan pendaftaran dari BKN, apakah sama seperti tahun kemarin atau bagaimana," ucap dia berdasarkan keterangan tertulisnya, Senin (6/5/2024).
Terkait dengan kualifikasi PPPK, Ichwan mengungkapkan bahwa seperti tahun 2023 terdapat kategori umum dan khusus, serta informasi mengenai masa kerja minimal yang masih menunggu kejelasan. Batas usia maksimal dan minimal pendaftar juga masih dalam tahap penungguan informasi.
"Kalau kualifikasi pendidikan biasanya mengikuti dari jabatan yang akan ditempati. Disitu biasanya akan ada persyaratan kualifikasi pendidikannya," terang dia.
Dengan disetujuinya formasi ini, diharapkan akan memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat Kabupaten Rembang untuk berkarier di sektor pemerintahan.kompas