Syarat dan Cara Cek Formasi CPNS 2024

 

Ilustrasi CPNS 2024. Syarat, dokumen, dan formasi CPNS 2024
Ilustrasi CPNS 2024. Syarat, dokumen, dan formasi CPNS 2024(sscasn.bkn.go.id) Pemerintah berencana kembali membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai Juni 2024.

Selain CPNS, pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun ini juga meliputi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

Seperti tahun sebelumnya, pengadaan CPNS 2024 mengharuskan sejumlah syarat umum maupun khusus untuk para peserta.

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan itu tergantung pada masing-masing instansi yang membuka formasi CPNS 2024.

Nantinya, seluruh proses pendaftaran seleksi tersebut hanya dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat  https://sscasn.bkn.go.id.

Syarat CPNS 2024

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nanang Subandi mengatakan, ketentuan pengadaan CPNS masih sama dengan seleksi tahun sebelumnya.

"Ketentuan pengadaan CASN masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 dan belum ada ketentuan baru terkait itu," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2024).

Persyaratan umum pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Permenpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS.

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat sebagai berikut:

  • Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Persyaratan dokumen CPNS 2024

Nanang menyampaikan, setiap calon pelamar CPNS 2024 wajib membuat akun baru di situs pendaftaran SSCASN.

Ketentuan tersebut juga berlaku bagi pelamar yang sudah pernah menjadi peserta seleksi CPNS tahun lalu.

"Nantinya seperti seleksi sebelum-sebelumnya, setiap calon pelamar harus membuat akun baru ketika mulai mendaftar," kata Nanang.

Selain memenuhi syarat umum, pelamar perlu melampirkan beberapa dokumen persyaratan untuk diunggah ke situs pendaftaran.

Merujuk seleksi CPNS 2023, seperti dilansir laman SSCASN, peserta perlu mengunggah hasil pindai atau scan sejumlah dokumen yang mencakup:

  • Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Swafoto maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) maksimal 200 Kb dengan format jpeg/jpg
  • Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik) atau Surat Tanda Registrasi (STR) maksimal 800 Kb dengan format pdf
  • Transkrip nilai maksimal 500 Kb dengan format pdf
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Formasi CPNS 2024

Ilustrasi CPNS 2024.uns.ac.id Ilustrasi CPNS 2024.kompas