Kepanjangan dari PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK atau disebut juga P3K adalah status kepegawaian individu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam instansi pemerintah. Simak fakta-fakta seputar PPPK berikut ini.
1. ASN dengan Perjanjian Kerja Jangka Waktu Tertentu
Berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN.
Singkatnya, PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk bertugas di pemerintahan.
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) CPNS dan PPPK memiliki sejumlah formasi yang ditetapkan dari setiap instansi pemerintahan.
Dirangkum dari laman resminya, per 20 Juni 2024 sejumlah formasi CPNS dan PPPK kementerian dan lembaga negara RI telah disetujui MenPANRB.
Sebagai contoh, berikut adalah rincian formasi PPPK 2024 di Kementerian Agama (Kemenag):
Disetujui dari total 151.489 formasi CASN yang diusulkan. Jumlah kebutuhan yang disetujui terdiri dari 20.772 formasi CPNS dan 89.781 PPPK.
Formasi CASN 2024 di Kemenag akan mendapat penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN), dengan penempatan di IKN sebanyak 1.378.
3. PPPK Punya Jenjang Karier
Sama seperti PNS, PPPK memiliki jenjang karier. Saat dinyatakan lolos seleksi, pegawai PPPK bisa langsung diangkat untuk mengisi jabatan yang dituju.
Terdapat tiga klaster jabatan PPPK yakni:
- Jabatan fungsional tertentu.
- Pimpinan tinggi.
- Jabatan lain sesuai ketetapan KemenPAN-RB dan reformasi birokrasi.
Rentang jabatan dan masa kerja golongan akan menentukan besaran gaji yang diperolehnya.
3. Gaji PPPK
Gaji PPPK tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
PPPK akan mendapat gaji dalam masa kerja tersingkat minimal satu tahun. Berikut rincian besaran gaji PPPK sesuai Masa Kerja Golongan (MKG):
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
- Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
- Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
- Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
- Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.
4. PPPK Dapat Uang Pensiunan
Walaupun bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu, PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun. Hal ini berlaku setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa UU yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun. Sehingga kini PPPK bisa mendapat hak seperti PNS.
Tujuannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dalam pasal 22 disebutkan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja.
Besaran Uang Pensiun PPPK
Mengenai uang pensiun PPPK, besarannya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang masih disusun. Oleh karena itu, besaran uang pensiun PPPK sendiri belum bisa ditentukan.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah," tulis Pasal 22 Ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Ketentuan mengenai jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah dengan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem jaminan sosial nasional," lanjut Pasal 23 aturan tersebut.
Sumber pembiayaannya berasal dari pemerintah, selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN. Untuk diketahui, gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh PT Taspen (Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) selaku BUMN yang bergerak di bidang dana pensiun dan tabungan hari tua bagi ASN.