5 Jenis Tes CPNS

Trisna Wulandari 
 SKB CPNS Kota Bogor 2021 Kapan? Ini Serba-serbi Informasinya
Apa saja jenis-jenis tes CPNS? Jelang pembukaan seleksi CPNS di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, kenali tesnya berikut ini. Foto: Charolin Pebrianti/detikcom

Beragam tes CPNS diberlakukan pada peserta seleksi calon pegawai negeri sipil yang lolos seleksi administrasi. Tes-tes tersebut terbagi dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) No 651 Tahun 2023, SKD pengadaan PNS 2023 terdiri dari tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi. Peserta SKD harus memenuhi nilai ambang batas dan dinyatakan lolos SKD untuk dapat lanjut ke tahap SKB dan mengikuti rangkaian tesnya.

SKB pada seleksi CPNS adalah seleksi yang menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai jabatan. Berdasarkan PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, SKB diselenggarakan dalam computer-assisted test (CAT) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun dalam tes lain sesuai persyaratan jabatan.

Tes CPNS, Apa Saja?

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK pada SKD menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara,dan bahasa negara. Pada seleksi CPNS 2023, soal TWK terdiri dari 30 soal. Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

TIU pada SKD menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam menerapkan kemampuan verbal, numerik, dan figural. Soal TIU pada seleksi CPNS 2023 terdiri dari 35 soal, dengan jawaban benar bernilai 5 dan jawaban salah bernilai 0.

Soal kemampuan verbal pada TIU meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Soal kemampuan numerik terdiri dari soal berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Sedangkan soal kemampuan figural mencakup analogi, ketidaksamaan, dan serial.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP pada SKD menilai pengetahuan dan kemampuan peserta seleksi CPNS dalam menerapkan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan antiradikalisme.

Pada seleksi CPNS 2023, soal TKP terdiri dari 45 soal. Bobot jawaban paling rendah bernilai 1, paling tinggi 5, dan tidak menjawab 0.

4. SKB CAT

Berdasarkan PermenPANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, materi SKB pada SKB CAT untuk jabatan fungsional disusun instansi pembina jabatan fungsional. Materi ini lalu diintegrasikan ke bank soal sistem CAT yang diselenggarakan BKN.

Sementara itu, materi SKB CAT untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknik bisa menggunakan soal SKB yang sesuai atau yang masih serumpun dengan jabatan fungsional terkaitnya.

5. SKB Tambahan

Selain CAT SKB jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di atas, materi SKB juga bisa berupa tes berikut:

  • Psikotes
  • Tes potensi akademik
  • Tes kemampuan bahasa asing
  • Tes kesehatan jiwa
  • Tes kesegaran jasmani atau tes kesamaptaan
  • Tes praktik kerja
  • Uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi
  • Wawancara
  • Tes lain sesuai persyaratan jabatan

Jika suatu instansi pusat menggunakan SKB tambahan di atas, maka SKB CAT diberi nilai utama dengan bobot minimal 50 persen dari total nilai SKB. Sementara itu, bobot tes wawancara selain SKB CAT maksimal 30 persen, dan bobot uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maksimal 20 persen dari total SKB.

Sementara itu, bagi peserta CPNS instansi daerah yang dikenakan SKB tambahan, maka SKB CAT diberi bobot minimal 60 persen dari total nilai SKB. Sedangkan bobot SKB tambahan maksimal 40 persen dari total nilai SKB.

Untuk menentukan kelulusan akhir, dilakukan pengolahan hasil integrasi nilai dengan ketentuan SKD sebesar 40 persen, dan SKB 60 persen. Jika hasilnya sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif SKD tertinggi.

Jika masih sama, maka penentuan kelulusan akhir menggunakan IPK tertinggi (bagi lulusan diploma/S1/magister) atau nilai nila rata-rata tertinggi di ijazah (bagi lulusan SMA/sederajat). Jika masih sama, kelulusan akhir ditentukan berdasarkan usia pelamar yang tertua.

Peraturan pengadaan PNS antara lain dapat dilihat di PermenPANRB No 27 Tahun 2021 dan PermenPANRB No 52 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PermenPANRB No 27 Tahun 2021. Semoga bermanfaat, detikers.