Informasi Guru yang Belum S1 Bisa Jadi ASN dan Dapat Insentif

Ilustrasi guru belum S1
Ilustrasi guru belum S1(ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI) Pemerintah kini sedang membuat aturan baru bagi guru yang belum S1 bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

Ia mengatakan, sedang ada rumusan untuk membuat aturan mengangkat guru non-sarjana di daerah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, aturan ini hanya berlaku bagi guru dari desa terpencil atau yang masuk kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar atau 3T. Pasalnya, di kawasan terpencil atau 3T masih banyak guru di kawasan terpencil yang belum sarjana

Guru-guru tersebut umumnya sudah mengabdi belasan tahun tanpa status yang jelas. Di satu sisi, pengangkatan menjadi ASN terhambat aturan. 

"Mereka (guru non-sarjana) tidak bisa diangkat (menjadi) PPPK. Nah nanti kita akan terbitkan Permenpan baru karena pengabdian mereka yang cukup lama," kata Azwar usai acara ASN Culture 2023 di Jakarta, pada akhir tahun lalu

Saat ini Kemenpan-RB akan menyampaikan lebih lanjut terkait total jumlah guru belum sarjana yang akan diangkat sebagai ASN usai mendapat arahan dari presiden.

"Nanti Permenpan baru akan kita terbitkan untuk pengangkatan mereka yang sudah lama mengabdi di desa-desa," ujarnya.

Azwar mengatakan, konsep guru yang belum sarjana bisa menjadi ASN pernah diterapkan kepada guru di desa sudah diterapkan di Papua. Saat itu melalui pemberian afirmasi PPPK.

Ia mengatakan jika menunggu guru di Papua lulus sarjana, maka tidak ada guru yang mengajar.

"Di Papua itu kalau menunggu (Guru) sarjana tidak akan ada di desa-desa guru-guru, termasuk juga di SD-SD, SMP. Jadi kita beri afirmasi khusus di Papua," ucap dia.

Selain itu, pemerintah juga akan menyiapkan insentif mendorong sekaligus mengapresiasi tenaga guru yang bekerja di banyak daerah terutama daerah 3T.

Upaya mengangkat guru menjadi ASN terus diupayakan Pemerintah. Terutama untuk menuntaskan permasalahan kejelasan status dan kesejahteraan guru honorer yang telah menahun sejak 2019.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meningkatkan pencapaian salah satu program prioritas, yakni seleksi guru aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (ASN PPPK) yang dilaksanakan sejak 2021.

Target rekrutmen guru ASN PPPK sejak 2020 adalah satu juta guru, dan diharapkan hingga 2024 sebanyak satu juta guru honorer itu dapat terangkat menjadi ASN.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim juga memperkirakan satu juta guru honorer akan diangkat menjadi PPPK hingga 2024.

"Saat ini sudah lebih dari 500.000 sampai 600.000 guru honorer diangkat menjadi ASN PPPK," kata Nadiem dalam acara Hari Guru Nasional 2023 di Indonesia Arena GBK, Sabtu (25/11/2023).

Saat ini rekrutmen jadi ASN telah dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun. Baik untuk perekrutan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal itu diatur lewat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. UU tersebut menggantikan UU sebelumnya yakni UU nomor 5 tahun 2014.

Penulis: Haryanti Puspa Sari I Editor: Yoga Sukmana/kompas