Dikutip dari laman Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa hubungan perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat selama satu tahun.
Masa hubungan perjanjian kerja bagi Jabatan Fungsional dan jabatan lain yang bukan merupakan jabatan struktural tapi menjalankan fungsi manajemen, ditetapkan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun sesuai dengan penyusuhnan kebutuhan ASN (aparatur sipil negara).
Masa kerja bagi PPPK dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, berdasarkan penilaian kinerja.
Kontrak kerja PPPK bisa diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP), selama organisasi membutuhkannya dan kompetensi PPPK diperlukan.
“Selama organisasi membutuhkan dan sepanjang kompetensi PPPK diperlukan, maka kontrak kerja PPPK dapat diperpanjang sampai dengan batas usia pensiun (BUP),” ujar Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putra dalam keterangan pada 9 Oktober 2023.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuaan PPK atau Perjabat Pembuat Komitmen.
Perpanjangan masa kerja bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan JPT Madya tertentu paling lama lima tahun.
Lalu, bagaimana bila PPPK mengundurkan diri sebelum masa kontrak atau masa kerjanya habis?
Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK
Bagi PPPK yang mengajukan permintaan pemutusan hubungan perjanjian kerja atau mengundurkan diri sebelum masa kerja habis, disetujui apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen
- Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen.
Jika permintaan pengunduran diri disetujui, maka PPPK diputus hubungan perjanjian kerjanya dengan hormat sebagai PPPK.
Penetapan pemutusan hubungan kerja PPPK
Dituliskan bahwa batas usia pensiun PPPK yaitu 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
Sementara bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama.
Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada Presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama.
Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden.
Bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama.
Penetapan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
Pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
PPPK memperoleh hak cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama.
Bagi PPPK yang sudah bekerja minimal satu tahun secara terus menerus, berhak atas cuti tahunan dengan jumlah 12 hari kerja.
Demikian ulasan mengenai masa kerja PPPK. Informasi selengkapnya mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dapat diakses di sini.kompas