Perbedaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK: Karier, Gaji, Pensiun

Apel hari pertama kerja di Pemkot Surakarta, Selasa (2/1/2018).
Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikcom

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Indonesia. Keduanya sama-sama bertugas melayani kepentingan masyarakat dan mengabdi pada negara.

Namun keduanya berbeda, misal PPPK memiliki kontrak kerja yang tidak ada pada PNS. Perbedaan lainnya adalah karier, batas usia masuk, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, hingga dana pensiun.

Pengertian Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai negeri sipil adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu. Pengangkatan PNS secara tetap dilakukan pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. PNS merupakan sumber utama yang mengisi jabatan manajerial dan jabatan non manajerial.

Pengertian PPPK

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2018 dijelaskan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu untuk menjadi ASN. Pengangkatan dilakukan berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.

Dapat dikatakan PPPK merupakan pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintah. ASN selanjutnya wajib bekerja dalam jangka waktu tersebut.

Perbedaan PNS dan PPPK

Berikut ini sejumlah perbedaan antara PNS dan PPPK:

1. Status Kerja

PNS

Status kerja PNS adalah sebagai pegawai tetap, yang diberhentikan secara hormat ketika sudah masuk masa pensiun. PNS bisa diberhentikan secara tidak hormat jika melakukan pelanggaran.

PPPK

ASN PPPK berstatus kontrak dengan masa kerja paling sedikit selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. PPPK diberhentikan secara hormat ketika masa kontrak berakhir. Seperti PNS, PPPK diberhentikan secara tidak hormat bila melakukan pelanggaran.

2. Karier

PNS

Dalam hal pengembangan karier, PNS lebih memiliki jenjang yang jelas karena dapat meningkat ke jenjang Muda, Madya, dan Utama, serta memiliki peningkatan golongan sesuai lamanya dia bekerja.

PPPK

ASN berstatus PPPK tidak memiliki aturan manajemen. Mereka diangkat untuk mengisi jabatan kosong dalam waktu tertentu. PPPK yang ingin naik jabatannya harus mengikuti rekrutmen ulang pada lowongan jabatan yang lebih tinggi.

3. Batas Usia Masuk

PNS

Dalam Pasal 23 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 dijelaskan, pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

PPPK

Usia calon PPPK sesuai Pasal 16 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 minimal adalah 20 tahun. Sedangkan batas usia maksimalnya adalah satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar.

4. Proses Seleksi

PNS

Dalam proses seleksi CPNS, pelamar akan mengikuti rangkaian tes Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Seleksi lainnya adalah administrasi, wawancara, dan tes praktik.

PPPK

Calon PPPK akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Manajerial, Seleksi Kompetensi Teknis, dan Seleksi Kompetensi Sosial kultural. Pelamar PPPK juga harus mengikuti proses seleksi administrasi, wawancara, dan tes praktik.

5. Gaji

Gaji PNS terbaru diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024. Sedangkan gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Berikut ini perbedaannya:

Gaji PNS

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
  • Golongan IIa: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900-Rp 3.954.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
  • Golongan IIIa: Rp 2.745.700-Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
  • Golongan IVa: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Gaji PPPK

  • Golongan I: Rp 1.794.900-Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200-Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500-Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600-Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700-Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200-Rp 4.214.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100-Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500-Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900-Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700-Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000-Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100-Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200-Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500-Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500-Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500

6. Tunjangan

PNS

Tunjangan PNS yaitu tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, dan tunjangan jabatan.

PPPK

Sementara tunjangan untuk PPPK adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.

7. Masa Pensiun

PNS

Seorang PNS akan pensiun pada usia 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

PPPK

ASN berstatus PPPK tidak memiliki masa pensiun, karena masa kerja mereka habis sesuai kontrak.

8. Uang Pensiun

Selama ini hanya PNS yang berhak memperoleh uang pensiun. Namun kini PPPK juga mendapatkan uang pensiun.

Uang Pensiun PNS

Uang pensiunan PNS diusulkan naik 12 persen pada 2024. Sebelumnya, uang pensiun pada 2019-2023 diatur dalam PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Besarannya adalah sebagai berikut:

  • Pensiunan PNS golongan I di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.
  • Pensiunan PNS Golongan II di kisaran Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.
  • Pensiunan PNS Golongan III di kisaran Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.
  • Pensiunan PNS Golongan IV di kisaran Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Uang Pensiun PPPK

PPPK juga akan mendapatkan uang pensiun setelah disahkannya UU ASN 2023 yang menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Dalam pasal 22 dijelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.

"Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran Pegawai ASN yang bersangkutan," bunyi pasal 22 ayat 4.

Mengenai besaran uang pensiunnya masih akan diatur dalam peraturan pemerintah yang masih disusun. Adapun gaji pensiunan PNS dan PPPK sama-sama dikelola oleh PT Taspen.

Demikian tadi perbedaan Pegawai Negeri Sipil dan PPPK, lengkap mulai dari pengertian, status kerja, karier, batas usia masuk, proses seleksi, gaji, tunjangan, masa pensiun, hingga dana pensiunnya.

(bai/row)Bayu Ardi Isnanto - detikEdu