Tata Cara Daftar Akun SSCASN PNS dan PPPK 2024 Beserta Syarat dan Jadwal

 sscasn

Portal SSCASN CPNS PPPK Foto: Istimewa

Pendaftaran akun SSCASN PNS, dan PPPK 2024 menjadi informasi yang perlu untuk diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang tertarik untuk mendaftarkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Berikut akan dipaparkan tata cara daftar akun SSCASN PNS dan PPPK 2024 lengkap dengan syarat dan jadwalnya.

Secara umum, SSCASN merupakan akronim dari Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara. Merujuk dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), SSCASN adalah situs resmi yang disediakan oleh pihak BKN untuk pendaftaran ASN secara nasional. Bukan hanya itu, SSCASN juga dapat dikatakan sebagai pintu pendaftaran pertama bagi seleksi ASN yang berlaku di seluruh instansi. Baik itu instansi pusat maupun daerah yang berada di bawah naungan BKN.

Kemudian SSCASN diperuntukkan bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan Sekolah Kedinasan (SekDin). Masyarakat yang ingin mengikuti seleksi tersebut memerlukan akun SSCASN untuk bisa melakukan pendaftaran.

Mengingat SSCASN menjadi gerbang awal bagi masyarakat untuk ikut dalam seleksi PNS dan PPPK, perlunya untuk mengetahui tata cara mendaftarnya secara lebih dekat. Melalui artikel ini, detikJateng telah merangkum penjelasannya secara lengkap. Berikut tata cara pendaftaran akun SSCASN PNS dan PPPK 2024 yang disertai dengan syarat dan jadwalnya.

Jadwal Pendaftaran Akun SSCASN PNS DAN PPPK 2024

Sebelum mengetahui cara membuat akun SSCASN PNS dan PPPK 2024, tidak ada salahnya bagi detikers untuk memahami terkait jadwal pendaftarannya. Berdasarkan informasi yang dibagikan dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas selaku MenPAN-RB memberikan gambaran terkait jadwal pendaftaran CASN 2024.

MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas memberikan pernyataan, "Untuk pelaksanaan seleksi CASN tahun 2024, rencananya akan dilaksanakan mulai Bulan Juni atau Juli setelah instansi menerima Surat Keputusan Menteri PANRB tentang penetapan kebutuhan/formasi pegawai ASN," dilihat detikJateng pada (5/6/2024).

Terkait dengan hal tersebut, dapat dipahami bahwa pelaksanaan CASN 2024 diperkirakan akan dibuka dalam waktu dekat. Meskipun begitu, pihak KemenPAN-RB belum mengumumkan secara resmi mengenai tanggal pendaftaran CASN 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK.

Mengingat MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas sudah memberikan sinyal bahwa pendaftaran CASN 2024 akan segera dibuka pada bulan Juni atau Juli 2024, tidak ada salahnya bagi masyarakat untuk mempersiapkan dirinya dari sekarang. Salah satunya dengan terus memantau informasi terbaru yang diberikan oleh pihak KemenPAN-RB maupun BKN.

Syarat Pendaftaran Akun SSCASN PNS DAN PPPK 2024

Selain memantau informasi terbaru, detikers yang tertarik untuk mendaftarkan diri juga perlu untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan seleksi tersebut. Salah satunya mengenai syarat pendaftarannya. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, seleksi CASN 2024 akan dilakukan melalui sistem resmi bernama SSCASN.

Melalui portal tersebut nantinya, para calon peserta akan diarahkan untuk membuat akun dan melengkapi data diri yang diperlukan. Perlu diketahui bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CASN 2024. Terkait dengan persyaratan pendaftaran CASN 2024 telah diatur secara resmi melalui peraturan KemenPAN-RB.

Secara umum, syarat pendaftaran akun SSCASN PNS dan PPPK 2024 hanya terdiri dari tiga poin utama. Masih merujuk dari laman resmi BKN, berikut poin-poin yang dimaksudkan:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Memiliki keinginan dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi
  3. Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan.

Syarat Seleksi CASN 2024 untuk PNS dan PPPK

Selain mengetahui siapa saja yang bisa mendaftarkan diri pada akun SSCASN, tidak ada salahnya untuk melihat secara lebih dekat terkait syarat seleksi CASN yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi nantinya.

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 5 ayat (1) dijelaskan secara lengkap mengenai syarat melamar menjadi PNS. Berikut isi dari ayat (1):

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
I. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Sementara itu, persyaratan PPPK juga telah diatur secara resmi di dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Adapun syarat PPPK dijelaskan secara rinci pada Pasal 20 ayat (1) dan (2). Berikut isi dari ayat (1) dan (2):

(1) Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF setelah memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Tata Cara Daftar Akun SSCASN PNS dan PPPK 2024

Kemudian seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, SSCASN menjadi gerbang awal dalam seleksi CASN 2024. Oleh karena itu, perlunya bagi calon peserta seleksi untuk memahami secara lebih jelas mengenai tata cara daftarnya. Merujuk dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, berikut tata cara daftar akun SSCASN PNS dan PPPK 2024:

  1. Peserta melakukan akses pada portal SSCASN.
  2. Peserta memilih menu Buat Akun.
  3. Peserta melengkapi data diri yang diminta pada halaman Pengecekan Identitas.
  4. Peserta memasukkan data diri sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor ponsel, hingga email yang masih aktif.
  5. Peserta memasukan kode CAPTCHA yang telah ditampilkan.
  6. Peserta memilih opsi Lanjutkan.
  7. Peserta melengkapi data diri yang diminta pada halaman Lengkapi Data.
  8. Peserta memasukkan data diri berupa email, nama tanpa gelar yang sesuai dengan ijazah, tempat lahir sesuai dengan KTP, kabupaten atau kota lahir sesuai ijazah, dan tanggal lahir yang juga sesuai ijazah.
  9. Peserta memilih jenis kelamin yang sesuai.
  10. Peserta mengunggah foto scan KTP yang telah dipersiapkan.
  11. Peserta mengunggah swafoto atau selfie sesuai dengan ketentuan yang diminta.
  12. Peserta akan dihadapkan pada tampilan Pengecekan Ulang Data.
  13. Peserta diminta untuk mengecek kembali data-data yang sebelumnya telah dimasukkan.
  14. Peserta mengakhiri proses pendaftaran akun.
  15. Peserta akan melihat tampilan Cetak Informasi Pendaftaran.
  16. Peserta dapat mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti sudah melakukan pendaftaran akun SSCASN.
  17. Peserta bisa melakukan log in apabila seleksi CASN 2024 telah dibuka nantinya.

Demikian tadi rangkuman penjelasan mengenai tata cara daftar akun SSCASN PNS dan PPPK 2024 beserta dengan syarat dan jadwalnya. Semoga dapat menjadi referensi bagi detikers, ya.

(par/ams)detik