Kemenpan-RB Terbitkan Kebijakan Pengadaan PNS Tahun 2024

Ilustrasi CPNS. Kebijakan pengadaan PNS 2024. Kebijakaan pengadaan ASN 2024.
Ilustrasi CPNS. Kebijakan pengadaan PNS 2024. Kebijakaan pengadaan ASN 2024.(Shutterstock)
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan terkait pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) tahun 2024, yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.

Untuk diketahui, pengadaan ASN tahun ini dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pengadaan ASN 2024, dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak dipungut biaya.

“Prinsip-prinsip ini harus disampaikan ke seluruh calon pelamar ASN bahwa tidak ada pungutan biaya dalam pengadaan ASN. Jadi tidak ada istilah calo untuk meluluskan menjadi ASN,” ujar Anas dalam keterangan resmi , Selasa (30/7/2024).

Anas meminta panitia instansi cermat dalam menyusun tata kelola dan mekanisme kerja panitia seleksi instansi pengadaan ASN, supaya rekrutmen yang dilaksanakan dapat menghasilkan talenta-talenta terbaik dalam mendorong kinerja pemerintahan.

“Mudah-mudahan pengadaan ASN ini dilakukan dengan seksama agar kita bisa mendapatkan pegawai ASN yang mampu menjadi perekat dan pemersatu bangsa, memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi, serta mampu mengakselerasi tugas dan fungsi organisasi,” jelas Anas.

Kebijakan pengadaan PNS 2024

Sejalan dengan terbitnya regulasi pengadaan ASN 2024, ada dua kebijakan mengenai pengadaan PNS 2024.

Yaitu, Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menuturkan, jenis kebutuhan pengadaan PNS tahun ini terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

"Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/i daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," tutur dia.

Adapun arah kebijakan pengadaan ASN fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN. 

Dalam rekrutmen ASN tahun ini, lanjut Aba, juga dilakukan pengurangan semaksimal mungkin terhadap jabatan yang terdampak transformasi digital.

"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," papar Aba.

Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS apabila memenuhi syarat. 

"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba.

Secara terpisah, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan bahwa panitia instansi harus teliti saat menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

"Mohon berhati-hati betul agar tidak ada kasus orang yang seharusnya eligible ternyata tidak lulus administrasi maupun sebaliknya. Hal ini akan menjadi subjek sanggahan yang disampaikan calon peserta," ungkap dia.

Suharmen menyampaikan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS tahun 2024 dapat memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan Sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini. Namun hasil yang tertera pada Sertifikat SKD CAT BKN hanya bisa digunakan pada 1 periode pengadaan CASN berikutnya," pungkas dia.

Mela Arnani/kompas