Pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2024 akan dibuka pada bulan Juli ini. Kendati demikian, terdapat informasi yang beredar mengenai mundurnya pembukaan pendaftaran CPNS 2024.
Menanggapi hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan tes yang seharusnya dimulai pada Juli, kemungkinan akan mundur karena belum semua kementerian atau lembaga menyetorkan formasi yang akan dibuka."Terkait dengan CPNS, ini kaitannya dengan pengusulan dari kementerian atau lembaga," kata Anas dalam CNBC Indonesia dikutip Rabu (10/7/2024).
Anas mencontohkan kementerian dan lembaga pemerintah pusat seharusnya mendapatkan kuota untuk lulusan baru atau fresh graduate sebanyak 200.000 formasi. Namun, mereka baru mengusulkan formasi sebanyak 130.341.
"Inilah yang menyebabkan kita menunggu, karena formasi yang kita berikan tidak diusulkan kementerian atau lembaga maupun pemerintah daerah," kata dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan pihaknya hingga saat ini belum mengumumkan kapan pendaftaran CPNS akan dimulai. Hal ini ditegaskan BKN setelah viral di media sosial soal pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dibuka mulai 15 Juli 2024.
Dalam unggahan di TikTok dikatakan pengumuman seleksi CPNS berlangsung mulai 15-29 Juli 2024. Sementara itu, pendaftaran dimulai pada 16 Juli sampai dengan 5 Agustus 2024.
Formasi CPNS 2024
Formasi CASN Instansi Pusat 2024
Formasi CASN Instansi Daerah 2024
Syarat CPNS 2024
Selagi menunggu kepastian tanggal pendaftaran, detikers bisa menyiapkan prasyarat pendaftaran CPNS. Mengacu pada tahun sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, berikut syarat CPNS:
- WNI
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar.
- Tidak pernah terkait dengan putusan pengadilan baik itu terkait pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat. Baik itu sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TN), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.
- Tidak terlibat sebagai anggota maupun pengurus partai politik hingga terlibat politik praktis.
- Harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan formasi atau jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Bersedia memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan formasi atau jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).