Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023

Ilustrasi CPNS 2024. Peserta lolos administrasi CPNS 2024 bisa pakai nilai SKD CPNS 2023.
Ilustrasi CPNS 2024. Peserta lolos administrasi CPNS 2024 bisa pakai nilai SKD CPNS 2023.(uns.ac.id)
Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan menggunakan nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024.

"Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini," kata Suharmen dalam keterangan resmi  Selasa (30/7/2024).

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Kebijakan nilai ambang batas pengadaan PNS 2024

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024, termasuk mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2024.

Aturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, juga diterbitkan kebijakan mengenai mekanisme seleksi CPNS yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Jenis kebutuhan CPNS 2024

Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk pengadaan PNS tahun 2024, akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.

Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Sebagai informasi, arah kebijakan pengadaan ASN 2024, akan fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN (honorer).

Pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin.

Ditegaskan bahwa pengadaan ASN 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), serta tidak dipungut biaya apapun.kompas