Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) Aba Subagja menjelaskan, bagi PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan.
Ditegaskan bahwa PPPK yang akan mendaftar seleksi CPNS tidak harus berhenti, sehingga bila tidak lolos tetap bisa kembali menjadi pegawai PPPK.
"Bagi PPPK yang sudah 1 tahun, jika ingin melamar CPNS tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK," jelas Aba dalam keterangan resmi , Selasa (30/7/2024).
Kebijakan pengadaan PNS 2024
Sebelumnya, KemenpanRB telah menerbitkan kebijakan mengenai pengadaan PNS 2024, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Adapun jenis kebutuhan pengadaan PNS 2024 terdiri dari kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.
Kebutuhan khusus diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal.
Ditegaskan bahwa kebijakan pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN (tenaga honorer).
Dalam rekrutmen ASN 2024, jabatan yang terdampak transformasi digital akan dikurangi semaksimal mungkin.
"Yang paling penting adalah di instansi pusat talenta-talenta baru ini akan diarahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Rekrutmen tahun ini diutamakan untuk merekrut talenta-talenta terbaik di IKN dalam mendukung tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik," kata Aba.
Panitia instansi yang membuka lowongan ASN 2024 diminta untuk secara seksama saat menyusun petunjuk teknis seleksi administrasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Sementara itu, bagi peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) atau menggunakan nilai pada sertifikat SKD CAT BKN 2023 di laman SSCASN (Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara).
Sebagai informasi, nilai SKD yang tertera pada sertifikat SKD hanya bisa digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.kompas