Rincian Syarat Terbaru Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Kemenpan-RB

Ilustrasi CPNS 2024. Syarat daftar CPNS 2024.
Ilustrasi CPNS 2024. Syarat daftar CPNS 2024.(uns.ac.id) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) merilis syarat pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024. 

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Mohammad Averrouce membenarkan, syarat daftar CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (Kepmenpan-RB) Nomor 320 Tahun 2024.

"Iya (ada di) Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024," terangnya, Rabu (31/7/2024).

Lalu, apa saja syarat pendaftaran CPNS 2024?

Syarat pendaftaran CPNS 2024

Seperti tahun sebelumnya, pengadaan CPNS 2024 mengharuskan sejumlah syarat umum maupun khusus untuk para peserta.

Syarat dan dokumen pendaftaran yang dibutuhkan tergantung pada masing-masing instansi yang membuka pendaftaran.

Kendati demikian, Kepmenpan-RB Nomor 320 Tahun 2024 telah merinci syarat umum bagi setiap warga negara yang ingin mengikuti seleksi pegawai negeri sipil.

Diktum ketiga aturan itu mengungkapkan, setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratan
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
  10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kualifikasi pendidikan pada syarat CPNS tahun ini harus dibuktikan dengan ijazah sesuai jenjang masing-masing.

Misalnya, pelamar dengan kualifikasi pendidikan sekolah menengah atas/sederajat harus mengantongi ijazah sekolah yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Sementara, pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus memiliki ijazah dari perguruan tingginya.

Selain itu, perguruan tinggi dan program studi juga harus terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan, atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan saat kelulusan.

Bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kemendikbud Ristek.

Akreditasi program studi maupun perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Mendikbud Ristek.

Sebagai catatan, syarat pendaftaran CPNS tersebut dikecualikan bagi peserta yang melamar untuk jabatan:

  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis
  • Dokter pendidikan klinis
  • Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.

Khusus tiga jabatan di atas, Kemenpan-RB menetapkan batas usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar.

Alokasi pengadaan CPNS 2024

Selain pelamar umum, pemerintah turut menetapkan alokasi kebutuhan khusus di instansi pusat yang terdiri dari:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau "Cumlaude", sesuai kebutuhan organisasi
  • Penyandang disabilitas, paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan
  • Diaspora, sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putri Papua, sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putri Kalimantan, paling sedikit 5 persen dari total kebutuhan.

Di sisi lain, penetapan kebutuhan khusus di instansi daerah dialokasikan untuk:

  • Putra/putri lulusan terbaik berpredikat "Dengan Pujian" atau "Cumlaude", sesuai kebutuhan organisasi
  • Penyandang disabilitas, paling sedikit 2 persen dari total kebutuhan
  • Diaspora, sesuai kebutuhan organisasi
  • Putra/putri daerah tertinggal, paling sedikit 5 persen dari total kebutuhan.

Alokasi pengadaan dan syarat CPNS 2024 selengkapnya dapat disimak di sini.

Nantinya, seluruh proses pendaftaran seleksi tersebut hanya dilakukan melalui sistem seleksi calon aparatur sipil negara (SSCASN) dengan alamat https://sscasn.bkn.go.id.

Diva Lufiana Putri, Ahmad Naufal Dzulfaroh Tim Redaksi/kompas